Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tower Kamuflase di Jalan Sawo Malang Dikeluhkan Warga

Shuvia Rahma • Rabu, 2 Juni 2021 | 18:40 WIB
Tower di Jalan Sawo yang dipermasalahkan warga (ist)
Tower di Jalan Sawo yang dipermasalahkan warga (ist)
MALANG KOTA - Sudah sejak 8 tahun terakhir sejumlah warga di Jalan Sawo Nomor 22, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, mengeluhkan keberadaan sebuah tower. Salah satu perwakilan warga yang terdampak, Hari Prasetyo, mengatakan bila pihaknya ingin bangunan tower itu bisa dibongkar. Upaya untuk itu sudah dilakukan dia bersama warga lainnya sejak 2013 silam dengan cara mengajukan surat keberatan ke Pemkot Malang.

”Namun sampai detik ini belum ada tindak lanjut yang signifikan. Artinya hanya kami yang aktif, tapi tidak ada solusi dari mereka (pemkot),” terang pria yang menjadi ketua RT 10 RW 05 Kelurahan Bareng Itu.

Kepada awak media, dia juga menyebut bila bangunan itu sebenarnya ilegal. ”Tidak ada izin resmi dari Pemkot Malang untuk IMB (izin mendirikan bangunan) towernya dan pembangunan tower itu hanya kamuflase. Bangunan ditutup sehingga terlihat seperti rumah,” paparnya.

Dia menambahkan bila beberapa warga khawatir bila keberadaan tower itu bisa memberi pengaruh radiasi. ”Terlebih jika terjadi petir di musim hujan. Sebab, warga sekitar yang jaraknya 20 meter itu ada yang listriknya mati dan parabolanya korsleting,” tambah Hari.

Setahu dia, perizinan untuk bangunan dua lantai itu awalnya di-plot untuk kos-kosan. ”Namun, seiring berjalannya waktu kok semakin mencurigakan karena dibangun sampai 3 lantai,” imbuh dia.

Mengetahui hal itu, Hari mengaku bila pihaknya sudah melaporkan sebanyak 4 kali ke wali kota, dewan, dan satpol PP. Dalam materi laporannya, dia juga mencantumkan kekhawatiran lain tentang keselamatan warga sekitar. Sebab, saat terjadi gempa beberapa waktu lalu, beberapa bagian bangunan di sekitar tower itu hampir roboh.

”Di sebelah kiri itu hanya berjarak sekitar 4 meter dari rumah warga, sedangkan dari sisi kanan berjarak sekitar 5 meter. Padahal seharusnya jaraknya itu 20 meter, jelas ini kami nilai cacat hukum,” kata dia.

Di tempat lain, Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Natalino Montero mengatakan bila pihaknya sempat berniat melakukan mediasi untuk kedua belah pihak. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.

”Baik itu si yang punya tower atau warga yang mengadukan sama-sama tidak datang,” kata dia. Padahal upaya mediasi itu diharapkan dia bisa menjadi jalan untuk mencari solusi yang terbaik.

Dia menambahkan, tower itu memang sudah ada sejak tahun 2013 lalu. Fungsinya digunakan untuk kebutuhan salah satu provider. Dengan fungsi itu, dia menyebut bila Kota Malang juga membutuhkannya. ”Karenanya, kami harus diskusikan, warga itu keberatannya kenapa, barangkali bisa dicarikan solusinya,” tambah Natalino.

Sebelumnya, dia juga menyebut bila upaya mediasi sudah dilakukan anggota dewan di tahun lalu. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan untuk pembongkaran bangunan. ”Kami tidak bisa langsung asal bongkar, harus mediasi dulu untuk mencari tahu titik persoalannya,” tutupnya. (ulf/c1/by/rmc)
Editor : Shuvia Rahma
#tower