Korban diketahui berdomilisi di Pucangan 6/9, RT 003/RW 007, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Berdasarkan informasi yang diterima Jawa Pos Radar Malang, Ian merupakan advokat yang datang ke Malang untuk mengurus perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang bersama empat rekannya.
Salah satu rekan korban, Rudi Hartono Manalu S.H, 41 saat ditemui membenarkan hal tersebut. "Iya, kami dari Surabaya ber-empat ke PN Malang untuk mengurus eksekusi. Setelah agenda kerja selesai, kami langsung makan," terangnya.
Selesai makan, korban sempat izin ingin ke kamar mandi. "Iya mau ke kamar mandi bilangnya, kemudian kami tinggal ke mobil karena sudah selesai," imbuhnya.
15 menit ditunggu, tidak ada tanda korban kembali ke mobil. "Ditunggu tidak ada, kami telpon dia tidak diangkat, akhirnya ada yang ke kamar mandi itu untuk melihat," kata Rudi.
Bilik tempat korban berada pun di kunci dari dalam, akhirnya salah satu rekan korban mengintip dan melihat sosok korban tergeletak.
"Iya sudah tergeletak, kami kemudian inisiatif dobrak pintu dan saat kami cek nadinya juga sudah tidak ada," tambahnya.
Korban sendiri ditemukan tak bernyawa dengan posisi tersungkur di samping WC.
"Nah, ketika dilihat, lidahnya juga sempat keluar darah karena tergigit. Kemungkinan menahan rasa sakit," ucap Rudi.
Ia menduga, bila korban meninggal karena sakit jantung. Hal ini dibuktikan dengan sebelum rombongan berangkat, korban meminum obat jantung. "Sudah berapa tahun ada gejala sakit jantung, dia rutin minum obat. Efek sampingnya itu bakal buang air kecil terus," ujarnya.
Setelah dilakukan olah TKP oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, jenazah korban langsung dibawa ke Unit Forensik RSSA guna menjalani visum.
Pewarta: Biyan Mudzaky
Editor : Shuvia Rahma