Rencana itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Malang HeruMulyono setelah melakukan razia gabungan pada Sabtu dini hari (18/6). ”Ke depan, kalau bisa, sekali kena razia langsung masuk rehab,” kata dia. Rehabilitasi sosial dilakukan dengan membawa pelaku prostitusi ke basecamp milik Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang.
Biasanya, para pekerja seks komersial (PSK) yang terkena razia oleh Satpol PP akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Sanksi itu didasarkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.Sebenarnya, ancaman dalam perda itu menyebut denda maksimal Rp 10 Juta atau pidana penjara maksimal tiga bulan.
Namun sangat jarang di antara para PSK itu yang dikenakan sanksi maksimal. Akibatnya, mereka sama sekali tidak jera dan cenderung mengulangi perbuatannya. Misalnya dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kota Malang pada Jumat malam (17/6). Lima orang PSK yang tertangkap ternyata adalah sudah pernah menjalani sidang tipiring atas kasus sebelumnya.
Karena itulah, Heruberencana langsung membawa para PSK yang tertangkap ke basecamp milik dinas sosial meski mereka baru pertama kali kena razia. ”Tentunya kami harus berkoordinasi lagi dengan dinsos,” kata dia.
Heru menilai para perempuan yang menjadi pelaku prostitusi itu adalah korban perkembangan zaman. Maka dari itu, selama masa rehabilitasi, mereka akan diberi pelatihan kerja sesuai keahlian. Juga pendampingan psikologi dengan harapan mereka tidak akankembali menekuni bisnisesek-esek.
Program lainnya adalah pengecekan kesehatan setelah para PSK diamankan ke basecamp. Hal itu untuk melihat apakah perempuan yang terjaring itu bebas dari penyakit kelamin, utamanya HIV/AIDS. Dalam operasi Jumat itu, lima PSK juga menjalani pemeriksaan kesehatan. “Semua aman, bebas dari penyakit,” ujar dia. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno