Ada tiga kios semi permanen yang di sisi barat lapangan parkir tersebut yang akan dibongkar. Satu warung kopi, satu warung lalapan, dan satu warung nasi rawon.Kemarin, sekitar pukul 10.30, korps penegak Perda Kota Malang itu tiba di lokasi.Mereka memasang spanduk dengan tulisan “Pengumuman Penertiban Berupa Pengosongan Kegiatan Usaha dan Penyegelan” di dua warung yang sudah tutup.
Petugas belum memasang pengumuman di warung rawon karena masih ada pengunjung.Tampak belasan pembeli sedang menyantap makanan.Pemiliknya juga masih sibuk melayani pembeli.
Tidak hanya di area parkir saja. Satpol PP juga memberikan teguran tertulis kepada dua pedagang kaki lima yang berada di luar tribun papan skor. ”Kami bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang sudah memediasi para pedagang sejak 2019 lalu. Mereka bersedia untuk pindah,” kata Kasatpol PP Kota Malang HeruMulyono.
Total sudah dua kali dilakukan mediasi dalam rentang 2019 hingga 2021. Antara pedagang maupun dua instansi bersepakat bahwa batas waktu jualan adalah akhir Maret 2022.Namun pada saat itu mereka tidak mau pindah.”Disporaparakhirnya mengirim surat untuk menindaklanjuti karena tidak sesuai kesepakatan sebelumnya,” kata Heru.
Para pedagang itu sudah diberi teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Malang sejak 11 April sampai 17 Mei 2022 lalu. Total sudah ada tiga kali teguran yang diberikan. Para pedagang mengajukan perpanjangan ke Sekda Kota Malang pada Juni lalu, namun tidak disetujui.
Selanjutnya, dua kali peringatan diberikan mulai 23 hingga 28 Juni 2022. Berdasar surat peringatan itu, Satpol PP akan melakukan pengosongan hari ini. Dasarnya adalah pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.Para pedagang jelas-jelas mendirikan bangunan semi permanen untuk berjualan di fasilitas umum. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno