Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemuda Pelaku Penusukan di Buring Segera Disidangkan

Mardi Sampurno • Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:15 WIB
Photo
Photo
MALANG KOTA - Nasib MS, 17, akan segera diputuskan hakim. Polresta Malang telah melimpahkan berkas perkara pelaku penusukan di Perumahan Citra Land, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang 5 Juli lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Jaksa sudah menyiapkan tiga pasal dalam perkara tersebut. 

Pemuda asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang itu juga telah dilimpahkan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota ke Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang Rabu lalu (20/7). Ia berada dalam penahanan hingga persidangan dimulai. Setidaknya, menurut pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan oleh penuntut umum (jaksa) dapat dilakukan paling lama lima hari setelah diserahkan. 

Lantas seperti apa perkara yang menyeret MS duduk di kursi pesakitan? Dalam pemberitaan sebelumnya, MS diketahui menikam Sofiullah, 21, yang tak lain adalah temannya sendiri. Kuat dugaan ,peristiwa tersebut dipicu perkelahian antara keduanya. Hal itu pun dibenarkan jaksa penuntut umum (JPU) Irmayani Tahir SH. “Dari keterangan MS, dia mengaku di-bully oleh korban yang kebetulan usianya lebih tua,” terang Tahir kemarin (22/7). 

Diketahui keduanya sudah bertemu beberapa jam sebelum kejadian. Irmayani menyebut, MS dan korban beserta dua rekannya sehabis menonton jaran kepang ketika hari masih terang. Saat itu, Sofiullah merundung MS. “Ketika itu, korban hendak buang air kecil, MS lantas diminta untuk membuka mulutnya tapi tidak mau. Kemudian ia bersama teman-temannya memukuli pelaku,” imbuh dia. 

Tidak terima dengan perlakuan korban, MS mengajak temannya untuk mencari korban. Mereka lantas bertemu korban di lokasi kejadian di Jalan Citra Garden City sekitar pukul 22.00 WIB. Perkelahian pun terjadi. MS yang sudah babak belur lantas mengeluarkan pisau dapur yang dia bawa dan menikam perut korban dan beberapa kali di ke bagian punggung korban. Sofiullah tewas di tempat “Pisau itu memang sengaja dibawa dari rumah, untuk berjaga-jaga. Sementara menurut MS, korban selalu bawa pisau kemana-mana,” ujar dia.

Akibat perbuatan tersebut, MS dijerat dengan tiga pasal yang disusun secara subsider. Pada pasal primer adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa. (biy/nay) Editor : Mardi Sampurno
#Sidang #Hukum #Pelaku #Penusukan