Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pakar: Libatkan Developer

Mardi Sampurno • Senin, 25 Juli 2022 - 07:05 WIB
FASILITAS LENGKAP: Sejumlah pengunjung menikmati wahana jogging track di Taman Bunga, Kelurahan Merjosari, beberapa waktu lalu. Selain berfungsi mempercantik wajah kota dan menjadi area resapan air hujan, keberadaan taman juga bisa menjadi sarana olahraga
FASILITAS LENGKAP: Sejumlah pengunjung menikmati wahana jogging track di Taman Bunga, Kelurahan Merjosari, beberapa waktu lalu. Selain berfungsi mempercantik wajah kota dan menjadi area resapan air hujan, keberadaan taman juga bisa menjadi sarana olahraga
PAKAR Perencanaan Tata Ruang dan Tata Kota Universitas Brawijaya (UB) Aris Subagiyo menyambut positif kebijakan Pemkot Malang yang terus menambah jumlah taman setiap tahunnya. Menurut Aris, taman merupakan kebutuhan mendesak bagi wilayah perkotaan, termasuk Kota Malang.

Menurut dia, ada dua fungsi taman. Yakni kepentingan ekologis dan sosial. Ekologis untuk mencegah banjir yang senantiasa menjadi agenda rutin setiap musim hujan. Sedangkan aspek sosial, katanya, taman yang cantik dan indah menjadi idaman masyarakat.

”Kegunaan taman ini juga mampu meresap air hujan secara optimal. Sebagai tabungan air tanah, menjadi ruang bersama dan bersosialisasi, serta pengendali iklim mikro agar tetap sejuk,” tuturnya. Aris menilai, jumlah taman di Kota Malang masih kurang. ”Penyebarannya juga belum merata,” katanya.

Dia juga mengkritisi konsep pembangunan taman di Kota Malang.

“Di beberapa taman terlihat bagiannya dipenuhi bangunan perkerasan (cor maupun plester), sehingga tidak optimal dalam meresap air hujan. Sehingga run off masih relatif tinggi di sekitar kawasan ruang terbuka hijau itu,” imbuhnya.

Dalam menambah RTH, Aris menyarankan agar Pemkot Malang menggandeng beberapa pihak. Tujuannya agar biaya pembangunan taman tidak membebani APBD. Pihak yang menurutnya berpotensi digandeng adalah developer atau pengembang.

”Misalnya, pengembang perumahan diwajibkan menyediakan taman untuk fungsi ekologis dan fungsi sosial. Dana dari CSR bisa dialokasikan untuk menambah luasan taman-taman baru,” katanya. “Penting juga mengelola lahan-lahan tidur di Kota Malang yang sudah bertahun-tahun dibiarkan tanpa pemanfaatan,” tambahnya.(adk/dan) Editor : Mardi Sampurno
#Pakar #Lahan #ruang terbuka hijau #Kebijakan #Developer #taman #Pemkot #APBD