Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bea CukaiSita 41.966 Bungkus Rokok

Mardi Sampurno • Senin, 1 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Peredaran rokok ilegal di Malang masih tinggi. Dalam sebulan, kantor Bea Cukai Malang mengamankan jutaan batang rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal di Malang masih tinggi. Dalam sebulan, kantor Bea Cukai Malang mengamankan jutaan batang rokok ilegal.
MALANG KOTA-Peredaran rokok tanpa pita cukai masih terjadi di Malang Raya. Selama Juli 2022, enam kali penggerebekan yang dilakukan Bea Cukai Tipe Madya Malang menemukan 41.966 bungkus rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowomenjelaskan, penyitaan terbanyak dilakukan berkaitan dengan jasa ekspedisi.”Dari beberapa kali penindakan, rokok ilegal kami dapatkan di dalam gudang jasa pengiriman,” terang dia. Semuanya jenis sigaret kretek mesin (SKM) atau filter.

Untuk penyitaan di dalam gudang ekspedisi, hasil paling banyak didapat pada 26 Juli 2022 lalu. Ketika itu, tim mendatangi gudang ekspedisi di Jalan Abdul Rahman Saleh, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis. Dalam penggeledahan tersebut, petugas bea cukai menemukan 7.096 bungkus rokok berbagai merek. Semuanya masih dalam keadaan terbungkus plastik warna hitam dan sudah dilabeli alamat tujuan pengiriman.

Pada hari itu juga dilakukan penggerebekan di gudang ekspedisi Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing dan Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Turen, Kecamatan Turen. Dari dua tempat itu, sebanyak 3.866 bungkus rokok disita petugas.

Beragam merek rokok disita dalam satu hari itu. Sebut saja Siaga Mild, Sendang Biru, Cengkeh 99 Mild, Sumber Baru SB, Sumber Baru SBR, Lea Mild, Glori Mild, Sendang Biru Bold, Leo Mild, Sendang Biru, Joss Mild, GA. Menthol, GA Gold, Apple Mild dan Das Mild. Semuanya biasa dijual di pasaran dengan banderol Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Ada juga rokok ilegal yang disita dalam sebuah pengiriman tanpa embel-embel brand jasa ekspedisi.”Itu penggerebekan terakhir di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur,” sebut Gunawan. Ketika itu, tim Bea Cukai mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal mengarah ke Kota Malang. Petugas Bea Cukai akhirnya bisa mengidentifikasi proses pengiriman yang menggunakan mobil Daihatsu Grand Max.

Setelah mobil itu diberhentikan, petugas menemukan 17.100 bungkus rokok merek Kembang Cengkeh Bold dan Cengkeh Baru.Pengemudi dan kernet mobil tersebut dibawa ke kantorBea Cukai untuk diperiksa.

Ada juga rokok ilegal yang didapatkan dari penyisiran sejumlah toko.Itu terjadi pada 28 Juli 2022. Berjalan bersama Satpol PP Kabupaten Malang, tim Bea Cukai menyisir tiga Kecamatan, yakni Turen, SumbermanjingWetan, dan Gedangan. Dari satu kali operasi tersebut, 1.033 bungkus rokok SKM disita.

Nilai cukai yang seharusnya bisa didapat negara dari seluruh rokok ilegal yang ditemukan selama Juli lalu mencapai Rp 428,1 juta.”Kami masih akan terus menindak tegas peredaran rokok ilegal,” tutup Gunawan. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#bea cukai #rokok ilegal #Rokok #Pita Cukai #Kota Malang