Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

UM dan UB Larang Penggunaan Knalpot Brong

Mardi Sampurno • Selasa, 6 September 2022 | 00:55 WIB
JAGA KETENANGAN: Petugas keamanan Universitas Brawijaya menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada mahasiswa yang memasuki kampus tersebut. Larangan yang sama juga berlaku untuk dosen maupun pengunjung. (darmono/ radar malang)
JAGA KETENANGAN: Petugas keamanan Universitas Brawijaya menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada mahasiswa yang memasuki kampus tersebut. Larangan yang sama juga berlaku untuk dosen maupun pengunjung. (darmono/ radar malang)
MALANG KOTA - Upaya Satlantas Polresta Malang Kota untuk memberantas knalpot brong didukung oleh kampus-kampus negeri di Kota Malang. Salah satunya Universitas Negeri Malang (UM). Sejak Jumat, 1 September lalu, kampus tersebut memasang banner bertuliskan larangan pengguna knalpot brong masuk di lingkungan UM. 

Kepala Seksi Pengamanan UM Doni Darmawan mengatakan, saat ini larangan tersebut masih dalam proses sosialisasi. Dia mengakui, pihaknya pernah beberapa kali mendapati mahasiswa yang menggunakan knalpot brong masuk ke dalam kampus. Namun hal itu belum dapat ditindak. Sebab, belum ada imbauan terkait pelarangan penggunaan knalpot berisik itu. 

Dengan adanya imbauan dari rektor, ke depan penggunaan knalpot brong di lingkungan UM bisa dilakukan penindakan. ”Untuk pekan ini masih dalam tahap sosialisasi saja. Kami akan berikan teguran secara lisan dan kami akan mencatat pengguna beserta surat kendaraan,” ungkapnya. Jika peringatan pertama itu tidak dihiraukan, maka pihaknya akan melakukan pelepasan secara paksa knalpot brong dan harus diganti dengan yang standar. 

Universitas Brawijaya juga menerapkan aturan yang sama. Khusus di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), saat ini sudah tak ada toleransi bagi mahasiswa pengguna kendaraan berknalpot brong. Pihak keamanan tidak mengizinkan mahasiswa memasuki area kampus jika kedapatan menggunakan kendaraan yang suaranya memekakkan telinga. 

Sementara di level kampus, larangan penggunaan knalpot brong masih bersifat imbauan. Demi kenyamanan warga kampus lain, mahasiswa diimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong ketika memasuki area kampus. Selain mengganggu pembelajaran, suara bising yang ditimbulkan juga mengganggu pengunjung perpustakaan UB. ”Ini berlaku bagi semua, karyawan maupun dosen. Tidak hanya mahasiswa,” tandas Kepala Humas UB Kotok Guritno. 

Ada juga aturan lain untuk mahasiswa baru. Yakni dilarang membawa kendaraan bermotor selama satu semester. Hal itu bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di dalam maupun di luar sekitar kampus. ”Karena mulai semester ini kuliah full luring. Aturan maba tidak boleh bawa kendaraan diterapkan kembali,” tutur Kotok. 

Menurutnya, aturan itu cukup berhasil mengurangi volume kendaraan. Baik di dalam maupun di sekitar kampus. Sebagai informasi, UB merupakan perguruan tinggi dengan jumlah mahasiswa terbanyak di Kota Malang. Total ada sekitar 72 ribu mahasiswa aktif yang berkuliah di lembaga pendidikan tersebut. (dre/adk/fat) Editor : Mardi Sampurno
#Universitas Negeri Malang #suara bising knalpot brong #knalpot brong #universitas malang #Kota Malang #universitas brawijaya malang