Erna ditangkap petugas Satreskoba Polresta Malang Kota di kamar rumah kos Jalan Anjasmoro, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, sekitar pukul 17.30. Single parent tiga anak itu baru saja membeli sabu-sabu dari pria bernama Gento. Harganya Rp 600 ribu untuk sabu-sabu seberat 0,14 gram.
”Gento itu suami dari rekan kerja saya,” kata Erna dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Malang kemarin. Saat ini, Gento dan istrinya tidak diketahui keberadaannya.
Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa Erna membeli sabu-sabu dari Gento pada pukul 15.00. Uang sebesar Rp 600 ribu tidak diberikan secara langsung. Melainkan ditransfer ke rekening Gento. Setelah pembayaran beres, Erna mendapat kabar bahwa barang pesanannya sudah diletakkan di sekitar Jalan Sidodadi, Kecamatan Lawang.
Kepada majelis hakim yang diketuai Satyawati Yun Irianti SH, Erna mengaku sempat kesulitan mencari sabu-sabu kiriman itu. Gento lantas membantu menemukan sabu-sabu itu. Setelah dirtemukan, keduanya berpisah.
Erna juga mengaku baru dua kali membeli sabu-sabu. Pembelian sebelumnya dia lakukan sepekan sebelum tertangkap. Namun Erna mengaku sabu-sabu yang pertama dibeli tidak ditemukan. Penjualnya mengirim dengan metode ranjau dan Erna gagal menemukannya. ”Saya tertangkap pada saat akan mencoba menggunakan sabu-sabu untuk pertama kali,” ujarnya. Pengakuan Erna itu berbanding lurus dengan hasil tes urine yang negatif.
Saat ditanya mengapa nekat menggunakan sabu-sabu, Erna berdalih ingin membuat tubuhnya langsing. Dia pernah curhat kepada istri Gento tentang tubuhnya yang agak gendut dan kurang menarik bagi tamu tempat karaoke. ”Istrinya Gento menyarankan saya pakai barang tersebut biar kurus. Sekaligus kuat kerja dan minum,” papar Erna.
Harapannya, saat badan lebih langsing, maka dia akan lebih sering dipilih para tamu untuk menemani mereka berkaraoke. Dengan begitu dia bisa mendapatkan banyak bayaran, termasuk pemberian dari para tamu. Sebab, bayaran dia per jam hanya Rp 100 ribu. ”Pemandu lagu yang berbadan gemuk tidak seberapa laku oleh pelanggan. Kalau yang bertubuh langsing banyak menerima tamu,” terangnya.
Jaksa Ranny Diajeng Purnamasari SH mendakwa Erna dengan pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini dia ditahan di Sat Tahti Polresta Malang Kota
”Hancur rasanya. Saya tersesat dan menyesali perbuatan saya,” ujar Erna dengan menangis. Pekan depan dia dijadwalkan mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno