Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kewalahan Kelola Air Limbah

Mardi Sampurno • Rabu, 9 November 2022 | 21:40 WIB
Photo
Photo
TIGA PEMDA DI MALANG RAYA BERSAING BIKIN TEROBOSAN

MALANG KOTA – Pengelolaan air limbah di tiga dari daerah di Malang Raya jadi tugas berat pemerintah daerah. Ini karena ada sejumlah faktor yang jadi kendala. Antara lain kapasitas air limbah yang meleibihi daya tampung. Juga karena kebiasaaan warga yang lebih memilih buang air besar di sungai. Di sisi lain, peralatan pengelolaan yang masih konvensional juga jadi kendala.

Seperti di Kota Malang, daya tampung layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) di tempat pembuangan akhir (TPA) Supiturang tidak mencukupi jumlah air limbah harian. Padahal kapasitasnya cukup besar, UPT Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) membangun instalasi pengolahan hingga 25 meter kubik per hari. Namun jumlah limbah yang diterima per hari melebihi kapasitas. Yakni 50-60 meter kubik per hari.

Sebenarnya, pengelolaan air limbah domestik di Kota Malang sudah terbilang cukup baik. Semua air limbah domestik yang berasal dari septic tank terolah dalam di TPA Supiturang.

Kepala UPT PALD DPUPRPKP Kota Malang Arif Darmawan menyebut per hari mereka mampu menerima dua kali lipat dari kapasitas. Yakni 50- 60 meter kubik air limbah. “Tiap hari truk tangki silih berganti datang karena permintaan untuk menyedot tinja lumayan banyak,” katanya saat ditemui kemarin (8/11).

Jika dihitung dengan jumlah truk, per hari setidaknya ada 15 truk septic tank yang datang ke TPA Supiturang. Di sisi lain, jumlah rumah yang telah memiliki septic tank cukup banyak, yakni mencapai 45.742 rumah. Hanya saja memang masih ada beberapa rumah yang belum memiliki septic tank.

Terkait jumlah, Arif belum mendata secara detail. Sebab sejauh ini hanya ada jumlah rumah yang memiliki septic tank dan kerap melakukan permintaan sedot tinja. Hasil dari pengolahan limbah domestik dijelaskan Arif cukup beragam.

“Ada berupa air yang sudah bersih dibuang ke sungai, serta jadi pupuk kompos,” jelas dia.

Tentu tak masalah semakin banyak limbah terbuang ke Supiturang untuk diolah. Mengingat ke depan pihaknya akan menyerahkan pengelolaan ke Perumda Tugu Tirta. Sejauh ini Arif masih membahas terkait pengolahan limbah tinja ke perusahaan plat merah itu.

Pengolahan limbah air itu juga dapat memberi sumbangsih ke kas derah. Bahkan pemkot menarget tahun ini ada pendapatan retribusi pengolahan limbah cair sebesar Rp 97 juta.

“Tapi hingga awal November sudah tembus Rp 170 juta,” terang Arif.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyebut ada sejumlah wilayah yang masih memiliki sanitasi terburuk. Joroknya, limbah domestik rumah tangga terbuang ke sungai. Untuk menekan masalah itu, pemkot menyiapkan skema dengan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal.

“Iya kami ada anggaran sebesar Rp 7 miliar untuk penanganan sanitasi yang bakal digarap tahun ini hingga tahun depan,” kata dia.

Pemilik kursi N1 itu menambahkan opsi membangun IPAL komunal menjadi salah satu cara ampuh. Sebab di sejumlah kelurahan dijelaskan Sutiaji sudah terbangun IPAL komunal. Salah satunya di Kelurahan Sukun bisa contoh untuk 10 kelurahan yang mendapat predikat sanitasi terburuk.

Dengan kata lain, sungai di Kota Malang bisa steril dari kotoran manusia. Lebih jauh, pemkot mencatat sanitasi di Kota Malang sudah di angka 91,6 persen. Di mana sejumlah wilayah telah menerapkan IPAL dengan maksimal.

“Jadi sisa sekitar 8,2 persen saja wilayah yang sanitasinya masih terbuang ke sungai, bertahap akan diubah,” kata Sutiaji.

Suami dari Widayati itu juga mengingatkan warga bijak untuk mengolah limbah domestik. Terutama warga yang menghuni di sekitar daerah aliran sungai (DAS) jangan sampai abai. Sebab pihaknya sempat mendapati kotoran manusia masih terbuang ke sungai.

Warga Buang Air Besar ke Sungai Mendominasi

Sementara penanganan limbah di Kabupaten Malang masih terkendala kesadaran masyarakat. Open Defecation (ODF) atau buang air besar di sungai belum hilang. Begitu juga, kebiasaan membuang limbah domestik ke saluran air, masih dilakukan.

“Yang menjadi persoalan, ODF ini seperti kultur. Sehingga, acapkali meskipun kami membangunkan tempat MCK, ODF tetap di sungai,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Kabupaten Malang Budiar Anwar kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin.

Budiar menyebut ODF dan kultur buang limbah sembarangan ini berkorelasi langsung dengan stunting. Selain tinja, sisa deterjen dan air sabun seringkali dibuang langsung ke sungai tanpa diolah. Lingkungan dan sanitasi yang buruk memperbesar potensi stunting anak. Karena itu, Pemkab Malang mengusung program instalasi pengolahan limbah (IPAL) komunal.

IPAL dibangun di kawasan rawan stunting dan mempunyai kultur sanitasi yang buruk. Satu IPAL komunal melayani 50 rumah atau KK. Tahun 2022 ini, ada 16 IPAL komunal dibangun di Kabupaten Malang. Satu IPAL komunal dibangun dengan anggaran sekitar Rp 380-an juta.

Tahun ini saja, pembangunan IPAL komunal menyerap duit Rp 6,08 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat. “Tahun 2023, kami ajukan lagi DAK, 16 titik lagi. Idealnya, satu kecamatan butuh setidaknya dua IPAL komunal. Setidaknya, dengan instalasi ini, limbah tidak langsung masuk sungai. Yang masuk sungai adalah air yang telah diolah IPAL. Lumpur padat limbah yang terkumpul akan dikelola agar tak dibuang di sungai,” terang Budiar.

Kabupaten Malang mempunyai Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) di Talangagung. Di situ lumpur tinja dikelola. Kendati demikian, Budiar mengakui kultur ODF masih kental di Kabupaten Malang. Dibandingkan yang dikelola di IPLT, banyak kawasan yang masih terbiasa melakukan segalanya di sungai. Baik itu mandi, cuci dan buang air besar.

Budiar juga mendapati kasus, permukiman yang tidak lagi ODF di sungai di rumah tersebut telah terpasang toilet. “Tetapi, saluran pembuangannya mengarah ke sungai atau saluran. Sehingga, sebenarnya sama saja dengan bohong. Cuma tempat buang limbahnya saja yang berubah dari sungai ke toilet di rumah,” tambah Budiar.

Budiar menyebut, ODF sangat mencemari sungai. Karena, limbah rumah tangga itu tidak melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Sehingga, Edukasi dan perubahan mindset diperlukan. Cipta Karya membangun IPAL untuk digunakan. Sehingga, desa dituntut melakukan edukasi masyarakat agar meninggalkan sungai dan memanfaatkan IPAL.

Sementara itu, pengawasan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Renung Rubiartadji, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mengatakan, jumlah anggarannya terbatas. Padahal, pengawasan limbah B3 harus dilakukan karena berbahaya bagi lingkungan dan manusia.

“Tahun ini, anggaran kami monitoring B3 hanya Rp 135 juta. Tahun 2023 juga

sama, Rp 135 juta,” kata Renung kepada Jawa Pos Radar Malang dikonfirmasi. Dia mengusulkan peningkatan anggaran limbah B3. Karena, bidangnya membutuhkan anggaran lebih untuk pengawasan dan pemantauan.

Memang, selama ini penanganan limbah B3 ditangani Dinas Kesehatan. Tiap fasilitas kesehatan di Kabupaten Malang menghasilkan limbah B3. Sisa limbah medis dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Sebab, Kabupaten Malang tidak punya instalasi pemusnahan limbah B3. Semua limbah medis diangkut pihak ketiga dan dibakar di Mojokerto.

Rancang Bikin Aplikasi Tangani Limbah

Senada, pengelolaan air limbah di Kota Batu bisa dikatakan belum maksimal. Pasalnya, Pemkot Batu hanya bisa memberikan layanan lumpur tinja untuk beberapa golongan saja. Karena belum adanya aturan resmi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Penyedotan Tinja.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu Bangun Yulianto menerangkan, pihaknya baru bisa melayani penyedotan tinja untuk perkantoran, perumahan, tempat ibadah dan pasar. Sementara untuk perumahan dan perhotelan masih di-cover oleh tim Kota Malang. “Setiap bulannya, ada lima truk yang mengangkut lumpur tinja, sekitar 40 meter kubik. Masih sangat sedikit,” tutur Bangun.

Dia menambahkan, untuk kesadaran warga Kota Batu dalam menjaga limbah domestik bisa dibilang cukup baik. Karena mereka sadar banyak sungai dan mata air yang mengalir ke daerah lain. Sehingga hal itu harus dijaga. “Namun harapannya ke depan, bisa diterapkan Perda tentang retribusi ini. Agar bisa mencakup warga secara luas,” tuturnya.

Ketika semua warga telah menggunakan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT), kata Bangun, akan memproteksi kekuatan septic tank mereka. Dengan itu, pencemaran air limbah bisa diminimalkan. “Nanti kami juga akan membuat aplikasi. Jadi ketika warga lupa melakukan penyedotan, akan diberi peringatan atau petugas kami langsung datang,” ungkapnya. (adn/fin/adk/abm) Editor : Mardi Sampurno
#pembuangan limbah #air limbah #pengelolaan air limbah