Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

awal tahun Langsung Operasi Rokok ilegal

Mardi Sampurno • Jumat, 6 Januari 2023 | 03:23 WIB
TangKaPan BESar: Sebanyak 59 kardus berisi 1,7 juta batang rokok ilegal jenis SKm diamankan tim Bea Cukai dari sebuah minibus yang melintas di jalan raya Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten malang, rabu dini hari (4/1).  PUJON
TangKaPan BESar: Sebanyak 59 kardus berisi 1,7 juta batang rokok ilegal jenis SKm diamankan tim Bea Cukai dari sebuah minibus yang melintas di jalan raya Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten malang, rabu dini hari (4/1). PUJON
MALANG KOTA – Mengawali rangkaian operasi cukai tahun 2023, tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Tipe Madya Malang mendapatkan tang kapan yang cukup besar. Salah satunya mene mukan sebuah mobil yang mem bawa 59 karton rokok ilegal pada 3 Januari lalu. Isinya mencapai 1,7 juta batang rokok. Operasi  awal tahun itu dimulai pada Selasa pagi.

Awalnya, tim Bea Cukai melakukan kegiatan rutin berupa patroli darat. Targetnya adalah kendaraan jasa ekspedisi di jalur distribusi rokok ilegal wilayah Malang Raya. Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 17.00 hingga Rabu dini hari (4/1), sekitar pukul 02.00. Yang pertama mereka melakukan adalah pemeriksaan sebuah gudang perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Petugas lang sung menuju sejumlah paket yang diduga berisi bungkusan rokok.

Hasilnya, mereka menemu kan 660 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai. Jika ditotal isinya mencapai 13.200 batang. Rokok-Rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Selain melakukan pengamanan, pihak Bea Cukai juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pihak jasa ekspedisi agar tidak melakukan pengiriman atau penjualan rokok ilegal. ”Kalau terulang kembali akan kita beri sanksi,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini.

Di hari yang sama, tim operasi memperoleh informasi adanya sebuah kendaraan minibus yang melakukan pengiriman rokok ilegal. Tim langsung me lakukan pencarian dan pelaca kan ke sekitar Jalan Raya Karang duren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Saat mobil itu dite mukan, ternyata memang mem bawa rokok ilegal dalam jumlah besar. Rokok-rokok tanpa pita cukai itu disimpan  dalam 59 karton dan berisi 1,7 juta batang jenis SKM. Seluruh barang bukti itu kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang. Total nilai barang yang diamankan dalam operasi hari itu sekitar Rp 2,1 miliar.

Sementara potensi kerugian negara jika rokok ilegal itu beredar di masyarakat mencapai Rp 1.153.489.800. ”Tahun ini, Bea Cukai Malang akan terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal demi mewujudkan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collec tor,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo.

Sementara itu, sepanjang 2022 pihaknya Bea Cukai Malang mengamankan sejumlah barang yang melanggar aturan cukai. Di antaranya, 14,6 juta batang rokok ilegal, 1.830 ml Liquid Vape ilegal dan 1.775,55 liter minuman mengandung etil alkohol. Dari jumlah tersebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 8,85 miliar. (kr-3/fat) Editor : Mardi Sampurno
#operasi cuka #Penindakan #Bea Cukai Tipe Madya Malang #malang kota #Tangkapan #tim Intelijen