Alhasil investor dan pemkot memilih bantuan ke Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK. ”Posisi terakhir, kami masih menunggu pengosongan yang seharusnya dilakukan oleh pihak Pemkot Malang. Jadi untuk amannya menunggu rekomendasi dari KPK (lagi) saja,” kata Legal Officer PT KIS John Nadha Firmana saat dikonfirmasi kemarin (11/1). Dengan demikian, rencana menata Pasar Blimbing harus kembali molor. Jika dihitung, kini sudah memasuki tahun ke-13. Sudah lebih dari satu dekade nasib pasar tersebut tidak ada pembangunan. Ditanya terkait konsep revitalisasi, John menjawab masih sama seperti sebelumnya. John dan kliennya kini hanya bisa menunggu rekomendasi dari Korsupgah KPK turun lagi.
Dia berharap rekomendasi kedua yang diberikan KPK bisa menguntungkan semua pihak. Tidak lagi mengalami deadlock seperti sebelumnya. ”Konsep revitalisasi pasti kami umumkan kalau KPK sudah menurunkan rekomendasi,” ucap John. Sementara di tempat lain, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko juga masih menunggu keputusan akhir dari Korsupgah KPK. Apalagi kesepakatan pada Oktober lalu juga masih belum menemui hasil. ”Untuk sementara ini, kami tidak bisa memberi pernyataan, kami ikuti saja prosesnya,” ujarnya.
Terkait waktu pelaksanaan, pihaknya juga belum dapat memberikan kepastian. Sofyan Edi hanya bisa menjanjikan semakin cepat akan semakin baik. Di sisi lain, Pemkot Malang akan terus berkoordinasi dengan investor dan KPK demi meneruskan revitalisasi. Apalagi kerja sama pemkot dengan investor masih berlangsung sampai 2040 mendatang. Menanggapi deadlock-nya revitalisasi Pasar Blimbing, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menegaskan Pemkot Malang juga harus proaktif dalam mengambil keputusan. Sebab, KPK sudah berjanji akan memberikan rekomendasinya pada akhir 2022 lalu. Namun, hingga awal 2023 ini belum ada perubahan apa pun. ”Pemkot juga harus memberi keputusan percepatan revitalisasi. Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (yun/adn) Editor : Mardi Sampurno