Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lima Camaba Batal Masuk Blacklist SNBT

Mahmudan • Selasa, 11 April 2023 | 22:15 WIB
Gedung Rektorat Universitas Negeri Malang (doc)
Gedung Rektorat Universitas Negeri Malang (doc)
MALANG KOTA – Sebanyak 5 pendaftar SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) Universitas Negeri Malang (UM) lolos dari daftar blacklist. Itu setelah panitia memperpanjang waktu registrasi ulang selama tiga hari.

Sebelumnya, registrasi ulang berlangsung sejak 29 Maret hingga 7 April lalu, sekitar pukul 12.00. Panitia mencatat ada 79 pendaftar yang tidak registrasi ulang. Padahal mereka sudah lolos seleksi SNBP. Untuk jalur prestasi ini, UM mendapat kuota 2.160.

Kemudian panitia memperpanjang tiga hari, yakni hingga 10 April pukul 24.00. Dari masa perpanjangan tersebut, ada lima pendaftar yang melakukan registrasi ulang, sehingga mereka batal di-blacklist.

Kepala Sub Direktorat Seleksi UM Rizky Firmansyah mengungkap alasan melakukan perpanjangan masa registrasi ulang. Sebelumnya, dia menerima banyak laporan terkait kendala yang dialami peserta saat registrasi ulang. Atas keluhan itu, pihaknya memberi kelonggaran berupa perpanjangan waktu. “Apalagi sebelumnya deadline dari kami bertepatan dengan hari libur nasional juga,” ungkap Rizky kemarin.

Setelah perpanjangan tersebut, pihaknya tidak akan menoleransi lagi segala bentuk keterlambatan. Itu artinya, sebanyak 74 calon mahasiswa baru (camaba) yang tetap tidak melakukan registrasi ulang otomatis dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, peserta yang tidak registrasi ulang juga akan menerima konsekuensi dari pusat berupa pemblokiran akun. Sehingga peserta itu tidak bisa lagi mengikuti SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes).

Rizky menambahkan, jika aturan SNBT tahun ini tetap sama dengan tahun lalu, maka blacklist itu akan berlaku hingga tahun depan. “Kalau melihat syarat SNBT tahun ini, yang tidak registrasi tahun lalu pun tidak bisa daftar SNBT. Kalau tahun depan aturannya sama, itu artinya peserta yang tidak melakukan registrasi ulang tahun ini juga bakal tidak bisa mendaftar SNBT tahun depan,” terangnya. Lebih lanjut Rizky menyampaikan, peluang untuk masuk ke perguruan tinggi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang hanya ada pada jalur mandiri.

Untuk registrasi ulang, lanjut Rizky, bisa dilakukan secara online. Tapi jadwalnya ditentukan oleh masing-masing kampus. Sehingga perpanjangan masa registrasi ulang yang dilakukan UM itu murni hak prerogatif kampus. Dalam registrasi ulang itu, peserta diminta mengunggah sejumlah berkas.

Di antaranya ijazah terakhir atau Surat Keterangan Lulus (SKL), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Selain itu, peserta juga diminta mengunggah surat keterangan penghasilan orang tua, bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru, kartu tanda peserta jalur SNBP 2023, Surat Pernyataan Mahasiswa (SPM) UM, dan pas foto. “Peserta juga diminta mengunggah foto rumah tampak depan, ruang tamu, serta dapur,” tandasnya.

Persyaratan administrasi yang harus diunggah saat registrasi online itu nantinya dijadikan dasar untuk penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal). “Setelah registrasi ulang, kami akan melakukan perhitungan beban biaya studi berdasarkan berkas-berkas yang telah diunggah calon mahasiswa baru tersebut. Selanjutnya, penetapan UKT akan diumumkan hari ini (11/4),” pungkasnya. (dre/dan) Editor : Mahmudan
##calonmahasiswa #Seleksi #mahasiswa #malang