MALANG KOTA – Pembebasan lahan cucian mobil di exit tol Madyopuro masih belum klir. Hasil perhitungan ganti rugi Rp 491 juta dari pihak ketiga, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) belum disetujui oleh pemilik lahan.
”Kami mengirimkan surat balasan pada 28 Agustus lalu, yang intinya mereserverier, yakni belum menerima atau menolak. Tapi menanyakan sejumlah hal,” ujar Abdul Wahab Adinegoro, kuasa hukum pemilik lahan cucian mobil, kemarin.
Seperti diberitakan, lahan cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig belum dibebaskan hingga kini lantaran tidak ada kesepakatan harga antara Pemkot Malang dengan pemilik lahan. Pemilik cucian mobil menuntut ganti rugi Rp 1,5 miliar, tapi pemkot tidak menyanggupi. Versi pemkot, lahan tersebut milik pemerintah, sehingga tidak ada ganti rugi, melainkan cukup tali asih. Sedangkan pemilik lahan mengaku mempunyai bukti kepemilikan.
Karena tidak ada titik temu, pemkot menggandeng tim independen, yakni KJPP. Tugas KJPP adalah menghitung ulang nilai aset lahan cucian mobil yang terimbas pelebaran jalan. Diharapkan, hasil penghitungan KJPP bisa diterima kedua belah pihak.
Terkait status lahan, Wahab menegaskan bahwa aset tersebut milik kliennya. ”Kami bisa membuktikan di pengadilan,” tegas dia. Selain status kepemilikan lahan, Wahab juga mempertanyakan soal tujuan pembebasan lahan. Sebab sesuai SK Wali Kota Malang tanggal 25 September 2020 yang bertalian dengan Surat Sekda Kota Malang tertanggal 30 September 2020 disebutkan bahwa, tanah milik kliennya harus dibebaskan karena terdampak proyek Tol Malang-Pandaan.
Namun pada 25 Agustus lalu pihaknya mendapat surat dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Surat tersebut berisi pelaksanaan pembebasan lahan untuk peningkatan kapasitas jalan di Jalan Ki Ageng Gribig. Dalam surat itu juga disebutkan mengenai appraisal atas nilai santunan Rp 491 juta. ”Karena pembebasan lahan terdampak proyek tol dan pembebasan lahan untuk peningkatan kapasitas jalan akan berbeda perhitungannya," ucapnya.
Wahab mengatakan, sejak 2016 lalu pihaknya berkomitmen meminta ganti rugi Rp 1,5 miliar. Pada tahun yang sama, kata dia, pemkot memberikan uang muka Rp 250 juta untuk pembongkaran bangunan. Sementara sisanya diberikan setelah lahan beralih dari bangunan. ”Ada beberapa bagian yang sudah kami bongkar," tuturnya.
Bagian yang dibongkar tersebut berupa usaha cuci mobil, studio musik, warung, dan usaha pendukung lain. Kemudian, pada 2020 lalu ada penawaran baru senilai Rp 198 juta. Namun, ditolak hingga akhirnya mereka mendapat surat dari DPUPRPKP Kota Malang tanggal 25 Agustus lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPUPRPKP Kota Malang R Dandung Djulharjanto mengatakan, sejak awal tujuan pembebasan lahan karena terdampak tol. Sehingga perlu dilakukan pelebaran jalan. "Karena keluar exit tol harus ada jalan arteri, tapi di sana kan masih melewati jalan kota," terang pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.
Terkait perhitungan ganti rugi, pihaknya berpatokan dari KJPP. "Yang jelas untuk keperluan ini anggarannya murni dari APBD," tambahnya.
Terpisah, Ketua Pansus DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menambahkan, angka Rp 491 juta merupakan hasil yang keluar dari KJPP. "Karena merupakan aset pemkot, kami sebagai pansus mendorong untuk segera dieksekusi. Adapun nanti kalau ada keberatan dari ahli waris atau hukum, ya kita jalani prosesnya seperti apa," ucapnya. (mel/dan)
Editor : Mahmudan