MALANG KOTA – Rencana Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk membahas nasib direksi Perumda Air Minum Tugu Tirta (PDM) kemarin (22/3) terpaksa diundur. Bahkan, pertemuan pejabat eselon II yang dijadwalkan Kamis lalu (21/3) juga ditunda.
Penundaan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Infrastruktur, dan Sumber Daya Alam (Pisda) Kota Malang Wahyu Setiawan. Pejabat eselon III A Pemkot Malang itu mengatakan, hingga kemarin belum ada petunjuk dari pimpinan terkait keputusan nasib direksi PDAM.
”Sampai hari ini (kemarin, 22/3) belum ada info dari pimpinan (Pj Wali Kota Malang). Kamis lalu (21/3) juga belum ada pertemuan membahas PDAM," kata Wahyu.
Seperti diberitakan, masa jabatan M. Nor Muhlas sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Malang berakhir per 1 April depan. Sebelum kursi dirut kosong, harus ada keputusan dari Pj Wali Kota sebagai kuasa pemilik modal (KPM).
Ada tiga opsi yang bisa dilakukan. Pertama, memperpanjang masa jabatan M. Nor Muhlas. Kedua, memilih dirut baru melalui pembentukan panitia seleksi (pansel). Ketiga, menunjuk pelaksana tugas (plt).
Tiga opsi itulah yang dijadwalkan pembahasannya kemarin. Sebelum menentukan nasib dirut PDAM, Wahyu mengajak beberapa pejabat eselon II untuk rapat terlebih dahulu. Tujuannya mengevaluasi kinerja dirut PDAM, kemudian diputuskan langkah ke depannya seperti apa. Di antara pejabat yang akan dilibatkan adalah sekretaris daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, Kabag Pisda Setda Malang Wahyu Setiawan, dan asisten setda.
Terpisah, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tugu Tirta Handi Priyanto juga tidak mengetahui kapan penentuan nasib direksi PDAM. Dia mengatakan, dewas belum mendapatkan informasi dari Pj wali kota. "Saya belum tahu. Mungkin bisa tanya Sekda atau bagian pisda saja," tuturnya.
Wartawan koran ini mengonfirmasi terkait keputusan nasib direksi PDAM kepada Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Namun, pimpinan tertinggi Pemkot Malang itu tidak merespons.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mendesak agar segera ada keputusan mengenai nasib direksi PDAM. Sebab, dinilai waktunya sudah mepet dengan masa akhir jabatan direksi. Yakni tanggal 1 April 2024. "Intinya sebelum tanggal 1 April harus ada SK (surat keputusan) dirut PDAM. Seharusnya lebih cepat lebih baik," tandasnya.(adk/dan)
Editor : Mahmudan