MALANG KOTA - Hingga pertengahan Mei, KPU Kota Malang belum menetapkan anggota DPRD periode 2024-2029 terpilih.
Padahal, di Kota Batu sudah ditetapkan pada 2 Mei lalu.
Belum adanya penetapan itu disebabkan karena adanya sengketa soal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sehingga KPU kini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menjelaskan, perselisihan terjadi pada calon anggota DPRD Dapil 5 Lowokwaru.
Tepatnya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Saat ini pengaduan yang diajukan PSI ke MK masih dalam proses pengadilan dan menunggu putusan.
Aminah menyebut, keputusan sidang kemungkinan dibacakan pekan ini.
Namun, jadwal itu bisa saja tertunda.
Paling lambat keputusan MK diterima 11 Juni mendatang.
”Maksimal kami harus menetapkan dewan yang terpilih tiga hari setelah mendapat surat dari MK. Jadi sekitar 14 Juni penetapan anggota DPRD Kota Malang,” jelasnya.
Aminah menekankan, keterlambatan penetapan itu tidak akan memengaruhi kontestasi pilkada.
Sebab, pelantikan anggota dewan Kota Malang masih dijadwalkan bulan Agustus mendatang.
”Ini memang prosedur yang harus diikuti. Kami akan mengikuti keputusan dari MK,” tandasnya.
Sebagai informasi, DPRD Kota Malang memiliki 45 kursi.
Dari hitungan koran ini, PDIP mendapatkan 9 kursi.
Disusul PKB 8 kursi, PKS 7 kursi, serta Gerindra dan Golkar masing-masing 6 kursi.
Selanjutnya Nasdem 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PSI 2 kursi dan PAN 1 kursi. (adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana