Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

70 Ponpes Bisa Dapat Bantuan Pemkot di Kota Malang

Bayu Mulya Putra • Jumat, 5 Juli 2024 | 18:40 WIB

Photo
Photo
Perdanya Disahkan, Tinggal Bahas Perwali 

MALANG KOTA - Pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang mendapat angin segar. 

Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang menyepakati Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, kemarin (4/7).

Nanti, seluruh ponpes akan mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, salah satu butir aturan perda yakni pemkot wajib mendukung sarana dan prasarana ponpes. 

Dengan demikian, setiap tahunnya akan dikucurkan bantuan kepada lembaga pendidikan tersebut. 

Sebagai informasi, menurut data Kemenag, ada 70 ponpes di Kota Malang. 

“Selama ini sudah ada bantuan berupa hibah. Dengan adanya perda ini penganggaran di APBD akan lebih fleksibel,” terang Wahyu. 

Dia menjelaskan, untuk besaran bantuan, akan dibahas lebih detail melalui peraturan wali kota (perwali). 

“Dalam perwali akan dijabarkan berapa bantuan yang akan diterima dan siapa penerimanya,” jelas Wahyu. 

Baca Juga: Pemkab Malang Gelontor Bantuan untuk Memikat Peternak Muda  

Selain bantuan ponpes, pemilik Kursi N1 itu menambahkan, pemkot akan memfasilitasi hambatan yang menjadi keluhan pengurus. 

Wahyu mencontohkan di Ponpes Nurul Huda Mergosono. 

Pengurus di sana mengeluhkan sulitnya pendirian SMA. 

Itu karena kuotanya dibatasi Pemprov Jatim. 

“Kami mencoba memfasilitasi untuk berkomunikasi dengan pemprov,” ucap alumnus ITN Malang itu. 

Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, perda ponpes itu digunakan sebagai alat pencegahan penyebaran radikalisme di lembaga pendidikan tersebut. 

Sebab, payung hukum itu mewajibkan Pemkot Malang melakukan pendataan kepada seluruh ponpes yang ada. 

“Seperti inventarisasi ponpes. Pemerintah bisa memberikan peringatan dini adanya ancaman radikalisme, memanggil pengurus dan memantau kegiatan pendidikan,” tutur Made. 

Baca Juga: Kuliah Tamu Internasional Pondok Pesantren Manbaul Ulum Malang

Pendataan pondok pesantren di Kota Malang juga dibutuhkan untuk menyalurkan beasiswa bagi santri berprestasi. 

Sehingga, pendidikan formal maupun non-formal mendapatkan apresiasi yang setara. (adk/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Ponpes #Bantuan #Kota Malang #pemkot Kota Malang