Selain bantuan ponpes, pemilik Kursi N1 itu menambahkan, pemkot akan memfasilitasi hambatan yang menjadi keluhan pengurus.
Wahyu mencontohkan di Ponpes Nurul Huda Mergosono.
Pengurus di sana mengeluhkan sulitnya pendirian SMA.
Itu karena kuotanya dibatasi Pemprov Jatim.
“Kami mencoba memfasilitasi untuk berkomunikasi dengan pemprov,” ucap alumnus ITN Malang itu.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, perda ponpes itu digunakan sebagai alat pencegahan penyebaran radikalisme di lembaga pendidikan tersebut.
Sebab, payung hukum itu mewajibkan Pemkot Malang melakukan pendataan kepada seluruh ponpes yang ada.
“Seperti inventarisasi ponpes. Pemerintah bisa memberikan peringatan dini adanya ancaman radikalisme, memanggil pengurus dan memantau kegiatan pendidikan,” tutur Made.