MALANG KOTA – Program Satlantas Polresta Malang Kota, yakni pelayanan SIM Keliling (Simling) kembali digelar.
Informasi penting bagi warga Kota Malang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk dapat memanfaatkan layanan Simling.
Mengingat dengan adanya layanan ini, masyarakat dipermudah dan tidak perlu mengantri panjang di Kantor Satlantas Polresta Malang Kota.
Sebab, Simling hanya melayani perpanjangan SIM mulai H-2 masa berlaku.
Dan tak perlu khawatir perihal tes psikologi dan kesehatan, karena hal tersebut sudah menjadi fasilitas yang diberikan oleh Simling.
Berikut jadwal lengkap dan persyaratan dokumen yang perlu dibawa saat mengikuti layanan Simling Kota Malang pada bulan Agustus 2024:
Jadwal Lengkap Pelayanan:
Hari, tanggal: Rabu, 07 dan 21 Agustus 2024
Waktu: 08.00-11.00 WIB
Lokasi: Depan Kantor Kecamatan Klojen
Hari, tanggal: Rabu, 14 dan 28 Agustus 2024
Waktu: 08.00-11.00 WIB
Lokasi: Parkir Barat Stadion Gajayana
Persyaratan Perpanjangan SIM:
1. Fotocopy KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
2. SIM Asli
3. Surat Hasil Tes Psikologi
4. Surat Keterangan Sehat
5. Khusus SIM dan KTP Kota Malang
Baca Juga: Polresta Malang Kota Tegaskan Pengguna Knalpot Brong Bisa Disanksi Cabut SIM
Tunggu apa lagi? segera manfaatkan layanan Simling dan perpanjang SIM-mu!
(Adentya Nabilah .K)