Jumlah itu bahkan lebih banyak jika dibanding razia yang dilakukan awal Juli lalu (selengkapnya bca grafis).
Razia pertama dilakukan pada 31 Juli lalu.
Tim bea cukai mendatangi salah satu kantor jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan.
Saat itu, mereka menemukan kejanggalan pada beberapa paket yang hendak dikirim.
”Paketnya berbentuk kotak dan besar, namun tidak terlalu berat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin.
Lantas petugas segera menyortir paket-paket yang dicurigai.
Setelah terpilih, beberapa paket dibuka.
Hasilnya adalah ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Barang bukti yang disita sebanyak 275 koli yang berisi 10.838 bungkus.
Totalnya terdapat 213.648 batang rokok tanpa pita cukai yang disita pada hari itu.
Barang sitaan pun langsung diamankan petugas menuju kantor Bea Cukai Malang.
Selang empat hari kemudian, tepatnya pada 4 Agustus lalu, pihak Bea Cukai kembali melakukan razia paket yang mencurigakan.
Kali ini sasarannya masih sama yakni kantor jasa ekspedisi.
Dari beberapa lokasi yang dituju, petugas menemukan kejanggalan pada sebuah paket di salah satu jasa ekspedisi Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen.