Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Peredaran Rokok tanpa Pita Cukai Masih Marak di Kota Malang

Aditya Novrian • Jumat, 9 Agustus 2024 | 23:00 WIB

Infografik Rincian Rokok Ilegal yang Disita Bea Cukai.
Infografik Rincian Rokok Ilegal yang Disita Bea Cukai.

Terbaru, Bea Cukai Amankan 321.088 Batang di Klojen

MALANG KOTA - Peredaran rokok ilegal di Kota Malang masih marak.

Terbaru, Bea Cukai Malang kembali mengamankan 321.088 batang rokok tanpa pita cukai di daerah Klojen.

Ribuan batang rokok itu ditemukan bea cukai di dua kantor jasa ekspedisi.

Baca Juga: Bea Cukai Malang Sita 80 Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumlah itu bahkan lebih banyak jika dibanding razia yang dilakukan awal Juli lalu (selengkapnya bca grafis).

Razia pertama dilakukan pada 31 Juli lalu.

Tim bea cukai mendatangi salah satu kantor jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan.

Saat itu, mereka menemukan kejanggalan pada beberapa paket yang hendak dikirim.

”Paketnya berbentuk kotak dan besar, namun tidak terlalu berat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin.

Lantas petugas segera menyortir paket-paket yang dicurigai.

Setelah terpilih, beberapa paket dibuka.

Hasilnya adalah ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Barang bukti yang disita sebanyak 275 koli yang berisi 10.838 bungkus.

Totalnya terdapat 213.648 batang rokok tanpa pita cukai yang disita pada hari itu.

Barang sitaan pun langsung diamankan petugas menuju kantor Bea Cukai Malang.

Selang empat hari kemudian, tepatnya pada 4 Agustus lalu, pihak Bea Cukai kembali melakukan razia paket yang mencurigakan.

Kali ini sasarannya masih sama yakni kantor jasa ekspedisi.

Dari beberapa lokasi yang dituju, petugas menemukan kejanggalan pada sebuah paket di salah satu jasa ekspedisi Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen.

Baca Juga: Bupati Malang Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal

Seperti pemeriksaan sebelumnya, petugas segera memisahkan paket yang mencurigakan dan memeriksanya satu per satu.

Hasilnya, sebanyak 72 koli SKM dan SPM ditemukan.

Jumlah 72 koli itu berarti terdapat 5.392 bungkus rokok ilegal.

Totalnya, terdapat 107.440 batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan.

”Dari dua hari pemeriksaan, kami mengumpulkan 321.088 batang rokok ilegal,” lanjut Gunawan.

Seluruh rokok itu segera dipindah ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Berdasarkan seluruh barang rampasan itu, perkiraan nilai barang yang disita bisa mencapai Rp 443 juta.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan pun mencapai Rp 239 juta.

Pihaknya meminta pelaku industri rokok bisa mematuhi aturan.

Yakni menjual rokok dengan pita cukai.

Serta untuk masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai.

”Meski harganya murah, tetap saja itu merugikan negara,” harap Gunawan. (aff/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Masih Marak #rokok ilegal #tanpa pita cukai #Kota Malang