MALANG KOTA – Sepanjang Agustus lalu, 155 pengendara sepeda motor ditilang polisi di Kota Malang karena tidak memakai helm.
Angka itu merupakan hasil tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis.
Turun drastis dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 821 pelanggaran.
Jika diakumulasi sejak Januari lalu, total sudah ada 1.280 pengendara tidak menggunakan helm yang terkena tilang.
Jumlahnya mulai meningkat sejak ETLE Statis terpasang di depan Masjid Sabilillah, Blimbing, April lalu, Saat itu tercatat 80 pengendara yang kena tilang karena tidak mengenakan helm.
Pada bulan Mei, angka tilang kembali meningkat menjadi 88 pengendara.
Lalu pada Juni melonjak menjadi 100 pengendara.
Tilang terbanyak terjadi pada Juli yang mencapai 821 pelanggar.
Sementara pada Agustus terdata 155 pelanggar.
Wakasatlantas Polresta Malang Kota AKP Luhur Santoso menjelaskan, aturan tentang penggunaan helm sudah tercantum dalam Pasal 291 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hukumannya pidana maksimal satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Setiap bulan, jumlah pelanggar selalu meningkat karena potensi pelanggar bukan hanya dari pengemudi saja.
Namun juga bisa berasal dari penumpang sepeda motor.
“Alasan pelanggar masih sama, jarak yang ditempuh dekat. Jadi malas menggunakan helm,” ujar Luhur.
Dia mengimbau pengguna sepeda motor untuk selalu menggunakan helm sesuai standard.
Sebab, saat ini masih banyak ditemukan helm yang kualitasnya tidak memenuhi syarat.
“Biasanya, helm yang tidak sesuai standar tidak terlalu kuat melindungi kepala ketika terjadi benturan dengan aspal,” pungkasnya. (aff/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana