Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Diskopindag Bakal Dampingi 125 IKM Urus Sertifikasi Halal di Kota Malang

Bayu Mulya Putra • Rabu, 22 Januari 2025 | 19:20 WIB
DEMI KONSUMEN: tiga UMKM mengisi stan di Pujasera Kantor Pos Malang. Pemkot terus mendorong mereka agar segera mengurus sertifikasi halal. (DARMONO/RADAR MALANG)
DEMI KONSUMEN: tiga UMKM mengisi stan di Pujasera Kantor Pos Malang. Pemkot terus mendorong mereka agar segera mengurus sertifikasi halal. (DARMONO/RADAR MALANG)

MALANG KOTA - Pendampingan untuk sertifikasi halal gratis bakal diberikan pemkot.

Tahun ini, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) berencana memberikan pendampingan kepada 125 Industri Kecil Menengah (IKM).

Sosialisasi dan proses pendaftaran IKM sudah dimulai.

Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Diskopindag Kota Malang Dian Likos Amelia mengatakan, dari 125 sertifikat halal tersebut, 100 di antaranya sertifikat halal self-declare.

Sisanya 25 sertifikat halal reguler.

Self-declare itu untuk IKM risiko rendah. Yang (sertifikat) reguler untuk risiko tinggi,” tuturnya.

Risiko usaha tersebut dibeda kan berdasar bahan yang digunakan, apakah berbahan he wani atau bukan.

Seperti produk keripik tempe atau keripik buah, yang membutuhkan sertifikat self-declare.

Sementara penjual rendang membutuhkan sertifikat reguler karena menggunakan bahan hewani.

 Waktu yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikat halal self-declare rata-rata hanya tiga hari.

Paling lama satu minggu.

Sedangkan pengajuan sertifikat halal memakan waktu satu hingga dua bulan karena membutuhkan pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Meski baru dibuka, pendaftar sertifikasi halal sudah membeludak.

”Triwulan pertama ini 30 IKM dulu (yang diproses),” tuturnya.

Namun sudah 50 IKM lebih yang mendaftar.

Nanti, mereka akan diseleksi berdasar produk dan lokasi produksi.

”Syaratnya harus punya produk, produksi sendiri, dan memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB),” terang Dian.

Awal Februari nanti akan dilaksanakan pendampingan pengurusan sertifikasi halal mulai dari pemberkasan hingga pengajuan.

Menurutnya, sertifikat halal sangat penting bagi pelaku usaha, terutama di bidang kuliner.

Sebab, itu dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. (dur/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Sertifikasi Halal Gratis #Pendampingan #Kota Malang #Diskopindag #Pemkot #industri kecil menengah (IKM)