Tunggu Persetujuan Wali Kota untuk Seleksi Terbuka
MALANG KOTA - Sebanyak 377 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang bakal purna tugas tahun ini.
Terbanyak dari tenaga pendidik.
Ada juga pejabat eselon II atau setara kepala perangkat daerah.
Sisanya yakni pejabat eselon III.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Totok Kasianto menerangkan, sebanyak 329 ASN guru yang akan pensiun tahun 2025.
Kemudian, pejabat fungsional dengan pangkat eselon III sebanyak 43 orang.
Sementara pejabat eselon II ada lima orang (selengkapnya baca grafis).
Dari ratusan itu, pengisian pejabat eselon II mendapat perhatian khusus.
Sebab, jabatan pimpinan tinggi itu memegang peran strategis dalam birokrasi pemerintahan daerah.
”Untuk pengisian jabatan tinggi seperti yang sudah diatur, nanti dilakukan seleksi terbuka. Tetapi, harus menunggu keputusan kepala daerah dulu,” terang Totok.
Lima jabatan tinggi yang akan kosong di antaranya Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan Politik, Kepala Inspektorat Kota Malang, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Asisten I Kota Malang, dan Kepala BKPSDM Kota Malang.
Sedangkan untuk mengisi kekosongan di tenaga pendidik, Totok menyebut bahwa pada 2024 hingga awal 2025 telah melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
”Formasi PPPK yang kami usulkan tahun 2024 sudah sesuai kebutuhan,” jelas Totok.
Tahun ini Pemkot Malang membuka 3.749 formasi PPPK.
Rinciannya, 3.093 formasi tenaga teknis, 592 untuk tenaga pendidik atau guru, dan 64 tenaga kesehatan.
Saat ini proses rekrutmen PPPK masih akan dilakukan untuk tahap kedua.
Tahap pertama telah dilaksanakan Desember 2024 lalu.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan meminta posisi pejabat eselon II segera diisi setelah ada ASN yang purna tugas.
Pemkot Malang bisa menindaklanjutinya dengan mengirim surat pengisian jabatan tinggi tersebut.
Politisi PDIP itu menegaskan, jangan sampai eselon II hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu yang lama.
Sebab, posisi tersebut cukup krusial dalam penentuan kebijakan pemerintah.
Sekaligus untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
”Pejabat pensiun pasti ada setiap tahun. Dengan itu pemkot harus memikirkan agar posisi itu segera terisi. Agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan,” tandas Harvard.
Sesuai aturan pemerintah pusat lewat Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negera (BKN) Nomor 1 tahun 2021, masa kerja Plh atau pun Plt maksimal hanya enam bulan.
Lebih dari itu, harus dipilih pejabat definitif. (adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana