Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Bersiap Tambah Dua Objek Retribusi

Bayu Mulya Putra • Selasa, 25 Februari 2025 | 19:30 WIB
MAKSIMALKAN PENDAPATAN: Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, memaparkan rencana pemkot dan dewan merevisi Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang PDRD,  kemarin (SATRIA CAHYONO / RADAR MALANG)
MAKSIMALKAN PENDAPATAN: Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, memaparkan rencana pemkot dan dewan merevisi Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang PDRD, kemarin (SATRIA CAHYONO / RADAR MALANG)

MALANG KOTA - Setelah mendapat opsen pajak kendaraan, Pemkot Malang kembali melirik potensi pendapatan baru.

Ada dua objek retribusi daerah yang bakal diresmikan sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya yakni retribusi kompos.

Selain itu ada retribusi sewa aset.

Berupa sewa lapangan olah raga, sewa Gantangan Lowokdoro, dan sewa ruangan Malang Creative Center (MCC).

Untuk mengakomodir itu, perlu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Revisi itu ditandai dengan penyampaian kepada kalangan legislatif melalui rapat paripurna, kemarin.

Selanjutnya, bakal dibentuk panitia khusus.

Terdiri dari perwakilan dewan untuk membahas perubahan Perda PDRD.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menerangkan, penambahan retribusi daerah melalui Perda itu sebagai bentuk legalitas.

Dia menerangkan, pada Perda PDRD, belum ada besaran tarif sewa MCC.

Karena ada rencana beberapa ruang disewakan, perlu dibahas besaran tarif tersebut.

”Tidak hanya besaran saja, nanti bayar ke mana juga akan dibahas. Agar semuanya jelas,” terang Handi.

Dari seluruh objek retribusi yang anyar itu, bapenda baru memetakan potensi pendapatan dari sampah kompos.

Diperkirakan, per tahun bisa menyumbang PAD hingga Rp 2 miliar.

Untuk sewa lapangan olahraga, MCC, dan gantangan, masih perlu kajian lebih lanjut.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menerangkan, revisi Perda PDRD itu merupakan salah satu instruksi dari pemerintah pusat.

Sebab, pemerintah daerah perlu meningkatkan PAD.

Sehingga tak hanya bergantung pada dana transfer dari pusat.

”Potensi tambahan dari retribusi masih kami hitung bersama dengan dewan. Kami akan menggali PAD semaksimal mungkin,” papar Ali. (adk/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Pemkot Malang #Retribusi Daerah #PAD (Pendapatan Asli Daerah) #pajak kendaraan