Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

426 Perumahan di Kota Malang Belum Serahkan PSU

Bayu Mulya Putra • Sabtu, 22 Maret 2025 | 18:05 WIB

Target penyerahan PSU dalam 4 tahun.
Target penyerahan PSU dalam 4 tahun.

Genjot Capaian, Tiap Tahun Pemkot Sematkan Target

MALANG KOTA – Target penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh perumahan memang selalu terpenuhi setiap tahunnya.

Itu bisa dilihat dari catatan pemkot dalam empat tahun (selengkapnya baca grafis).

Namun, bila dilihat dari total perumahan yang ada, angka penyerahan PSU masih belum mencapai 50 persen.

Baca Juga: 20 Menara Hunian di IKN Siap Huni, Laporan Menteri Perumahan kepada Presiden

Di Kota Malang, total ada 650 perumahan yang dibangun oleh 464 pengembang.

Dari jumlah itu, baru 224 perumahan yang PSU-nya sudah diserahkan ke pemkot.

Dengan kata lain, masih ada 426 perumahan yang belum menyerahkan PSU.

Dengan melakukan penyerahan PSU, penghuni perumahan bisa bernapas lega.

Sebab, bila ada sarana yang rusak seperti jalan, pemkot bisa turun tangan untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga: UNMER Malang Kukuhkan Guru Besar Bidang Perumahan dan Permukiman, Prof Pindo Tutuko Sampaikan Orasi Ilmiah tentang Kota Berkelanjutan

Kepala Bidang (Kabid) Perkim Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Lukman Hidayat menjelaskan, penyerahan PSU sebenarnya sudah berlangsung mulai tahun 1991 sampai 2014.

Selama sekitar 23 tahun, ada 17 perumahan yang menyerahkan PSU secara administrasi maupun fisik.

Kemudian program penyerahan PSU kembali dilanjutkan pada 2020.

Saat itu, ada 63 perumahan yang PSU-nya sudah diserahkan secara administrasi.

Jumlah penyerahan sempat menurun pada 2021.

Saat itu hanya 24 perumahan yang melakukannya.

Namun ada peningkatan selama tiga tahun berturut-turut.

Agar PSU dari seluruh perumahan segera diserahkan, DPUPRPKP Kota Malang menetapkan target.

Baca Juga: PSU Tak Kunjung Diserahkan, Pemerintah Kota Malang Panggil Pemilik Kavling di Sigura-gura Residence

”Setiap tahun harus ada 40 perumahan yang melakukan penyerahan PSU secara administrasi maupun berita acara,” ucap pejabat eselon III B Pemkot Malang tersebut.

Selain menetapkan target, pihaknya juga mulai mengidentifikasi sejumlah perumahan yang PSU-nya tak kunjung diserahkan.

Salah satunya yakni Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) II.

Pihak perumahan yang lokasinya di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang itu tidak kunjung menyerahkan PSU meski sudah berdiri selama 30 tahun.

Karena tak diserahkan, setiap ada fasilitas umum yang rusak, warga terpaksa patungan untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga: Pengembang Perumahan di Kota Malang Optimistis Penjualan Properti Kembali Naik

Polemik penyerahan PSU di beberapa perumahan itu seperti benang kusut yang membuat pemkot turun tangan.

”Ada delapan perumahan yang sekarang sedang kami klarifikasi untuk kelengkapan secara administrasi maupun pembuktian di lapangan,” sebut Lukman.

Selain PCP II, lanjut Lukman, ada tujuh perumahan lain.

Meliputi Perumahan Joyo Asri (Joyogrand), Perumahan Borobudur Agung, Perumahan Dirgantara, Perumahan Istana Dieng, Perumahan Gadang Cahaya Raya, serta Perumahan Bhumi Purwantoro Agung.

Melalui proses klarifikasi itu, Lukman berharap ke depan akan ada penyerahan PSU dari perumahan lainnya.

Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi meminta penyerahan PSU bisa dipercepat.

Sebab, itu sebenarnya bisa menguntungkan pengembang.

Sebab, kebutuhan perawatan fasilitas di perumahan ditanggung oleh pemkot.

”Kecuali kalau pengembangnya nakal dan mau berbisnis melalui PSU. Itu seharusnya tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga: Korsleting AC Picu Kebakaran Kamar di Perumahan Grand Orchid Kota Malang

Arief mengaku, ke depan pihaknya akan segera melakukan pembahasan kembali mengenai PSU dengan DPUPRPKP Kota Malang.

Dia juga meminta pemkot untuk lebih tegas terhadap pengembang yang belum menyerahkan PSU.

Agar lebih cepat, Arief menyarankan pemkot untuk menimbang opsi pengambilan PSU secara paksa.

Sebab, ada dasar aturan yang melatarbelakanginya.

Tercantum dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#dprd #Pemkot Malang #Kota Malang #perumahan #psu #DPUPRPKP Kota Malang