Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

40 Bus Tidak Lolos Ramp Check, Dari Total 541 Unit Yang Diperiksa hingga Kemarin

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 25 Maret 2025 | 19:32 WIB
Ilustrasi (pch.freepik)
Ilustrasi (pch.freepik)

MALANG KOTA – Pengawasan terhadap bus penumpang umum dilakukan di Malang Raya sejak sebelum musim mudik Lebaran. Hingga kemarin (24/3) sudah terdapat 541 bus yang menjalani ramp check. 

Terdiri dari 521 bus di Kota Malang, 13 bus di Kabupaten Malang, dan 7 bus di Kota Batu. Hasilnya, 40 bus dinyatakan tidak lolos dan sebagian besar melanggar persyaratan administrasi. Di Kota Malang, ramp check sudah dilakukan terhadap 521 bus. Pemeriksaan dilaksanakan di Terminal Tipe A Arjosari dengan 480 bus dan garasi perusahaan angkutan umum sebanyak 41 bus. Contohnya pemeriksaan bus Gunung Harta rute Jakarta.

Pengecekan dilaksanakan oleh tiga petugas Tipe A Terminal Arjosari. Pertama, yang dicek adalah kondisi fisik kendaraan. Mulai dari wiper, setir, mesin, lampu sein, APAR, alat pemecah kaca, kondisi ban, hingga rem.

Sedangkan pemeriksaan administrasi dilakukan terhadap kartu pengawas dan kartu uji kir. Komandan Regu Terminal Tipe A Arjosari Lolok B. I. mengatakan, per hari ada 20 bus yang menjalani ramp check. Pemeriksaan dilakukan sejak 1 Maret lalu.

Baca Juga: 111 Sopir Bus di Terminal Arjosari Malang Jalani Empat Pemeriksaan Kesehatan

”Ramp check akan terus kami lakukan sampai arus balik Lebaran mendatang,” ujarnya.

Lolok memperkirakan setiap hari ada dua bus yang tidak lolos ramp check. Mayoritas disebabkan tidak memenuhi syarat administrasi. Biasanya karena masa berlaku uji kir sudah mati. Sementara untuk kondisi fisik kendaraan, rata-rata sudah memenuhi syarat semua. Bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi, petugas memberlakukan sanksi tilang. Dendanya sebesar Rp 250 ribu.

Tapi, Lolok menilai sanksi itu kurang membuat efek jera kepada perusahaan. Sebab harga tiket bus, seperti jurusan Malang-Jakarta, sekitar Rp 500 ribu. Artinya, denda itu sudah bisa tertutup dengan pembelian tiket satu penumpang saja.

”Yang melanggar ini justru lebih banyak bus antarprovinsi. Makanya mereka ngotot tetap jalan. Tinggal bayar denda yang memang tidak seberapa,” bebernya.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Periksa 20 Bus di Terminal Arjosari Tiap Hari hingga Jelang Lebaran

Agar kejadian semacam itu tidak terulang dua kali, petugas mengirim ultimatum kepada perusahaan maupun awak bus. Jika terkena tilang hingga dua kali karena masalah yang sama, maka armada akan dikandangkan atau tidak boleh beroperasi selama Lebaran.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Malang Minto Rahardjo menyampaikan, pihaknya melakukan ramp check dengan mendatangi garasi perusahaan otobus (PO). Total ada 14 PO yang telah diperiksa. Jumlah armadanya mencapai 41 unit. Kebanyakan merupakan bus antarprovinsi sekaligus bus pariwisata.

”Kami tidak menemukan bus yang tidak layak jalan. Baik secara fisik maupun syarat administrasi,” tandasnya.

Minim di Luar Kota Malang Ramp Check sebenarnya juga dilakukan di wilayah Kabupaten Malang. Tapi, pemeriksaan terhadap buas penumpang umum hanya dilakukan terhadap 13 unit.

Justru pemeriksaan lebih banyak dilakukan terhadap angkutan pedesaan, truk, dan pikap. Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Malang Ipda Umar Kiswoyo mengatakan, ramp check dilakukan pada 7 Februari dan 20 Maret 2025 lalu. Semuanya dilakukan di Terminal Talangagung, Kepanjen.

“Kami lakukan bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan BNN Kabupaten Malang. Jadi selain pengecekan terhadap kendaraan, juga tes urine ke sopirnya,” kata dia.

Ramp check dilakukan secara random. Artinya, petugas mencegat secara acak kendaraan-kendaraan yang melintas di depan terminal. Baik itu bus, Mobil Penumpang Umum (MPU) berupa angkutan pedesaan (angkudes), travel, truk, dan pikap.

Total dari dua kegiatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap 70 kendaraan. Pada tanggal 7 Februari mereka memeriksa 7 bus, 7 mobil travel, 4 angkudes, 15 pikap, dan 7 truk.

Baca Juga: Okupansi Bus Trans Semanggi Suroboyo Koridor 3L Stabil

Lalu pada kegiatan terakhir dilakukan pemeriksaan terhadap 6 bus, 11 angkudes, 7 pikap dan 6 truk. Umar menyebut, truk dan pikap juga diikutkan sebagai tindakan pencegahan kecelakaan.

“Angka keterlibatan kecelakaan angkutan barang ini harus ditekan,” ucap dia.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Malang Willy Deni Permana mengatakan, bus-bus yang terjaring ramp check merupakan bus trayek, bukan bus wisata. Kebanyakan rute Malang-Blitar, Banyuwangi-Malang-Trenggalek dan Tulungagung-Denpasar.

“Dari pemeriksaan waktu itu, bus-busnya tidak ada masalah baik fisik maupun surat-suratnya,” kata dia.

Willy mengaku menemukan pelanggaran lain, seperti SIM, STNK, dan buku uji kir. Kemudian lampu belakang mati, ban halus, rem tangan yang tidak berfungsi dengan baik, serta tidak pakai sabuk pengaman.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Ditlantas Polda Jatim Gencar Razia Bus di Surabaya

Tapi pelanggaran semacam itu di temukan di angkutan umum selain bus. Sementara itu, petugas yang berwenang di Kota Batu malah tidak menyelenggarakan ramp check angkutan umum sebelum Lebaran. Kemungkinan malah baru dilakukan setelah Lebaran. Sasarannya adalah bus-bus pariwisata yang membawa rombongan wisatawan berkunjung ke Kota Batu.

”Untuk jadwalnya belum ditetapkan. Nanti akan kita diskusikan dengan Polres Batu. Yang jelas setelah Lebaran sampai tanggal 7 atau 8 April,” kata Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Zam Zam Rahmawan.

Sama seperti rutinitas sebelumnya, ramp check akan digelar di parkiran wisata, rest area, maupun pusat oleholeh. Seperti di Jatim Park 1-3, Baloga, Selecta, hingga Rest Area Sidomulyo. Ramp check untuk angkutan umum juga belum masuk agenda kegiatan lagi.

Kali terakhir dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim di Terminal Kota Batu pada 11 Maret lalu terhadap 34 kendaraan. Terdiri dari tujuh bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan 27 angkot. Untuk bus dinyatakan layak jalan semua. Sementara untuk angkot hanya terdapat 10 armada yang dinyatakan layak jalan. Artinya, 17 armada tak laik jalan karena masa berlaku uji kir yang sudah habis. (adk/biy/iza/fat)

Editor : Aditya Novrian
#mudik #pengecekan #lebaran #Bus #malang