MALANG KOTA - Proyek fisik yang dikerjakan pemkot tahun ini bias dibilang cukup minim. Tercatat ada tiga proyek yang telah disusun (selengkapnya baca grafis). Meski demikian, baru satu proyek fisik yang sudah dikebut.
Yakni pembangunan drainase di Jalan Candi Panggung. Proyek tersebut dikebu untuk mengurangi genangan di kawasan Lowokwaru. Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, proyek tersebut masih terus dikebut.
Pelan tapi pasti, pemkot menjadwalkan satu proyek lagi tergarap bulan depan. Proyek fisik yang dimaksud adalah pembangunan kantong parkir di Kajoetangan Heritage. Berdasar data dari laman Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE), update proyek tersebut masih di tahap lelang Detail Engineering Design (DED).
Sebagai informasi, pemkot akan membangun parker bertingkat di Kajoetangan. Saat ini prosesnya dilakukan pengerjaan DED bangunan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menuturkan, progres tersebut sudah sesuai jadwal.
Setelah itu, pihaknya akan membuka tender proyek dalam waktu dekat. Kemungkinan lelang akan dimulai bulan Juni mendatang.
”Ketika sudah siap, pasti nanti akan tercantum di laman LPSE Kota Malang, masyarakat atau peserta tender bisa melihat di sana,” tutur Jaya kemarin.
Dia menjelaskan, pembangunan parkir bertingkat ini satu-satunya proyek yang akan dikerjakan dishub. Pada 2025, sesuai arahan wali kota Malang, dishub memfokuskan pembangunan pada parkir Kajoetangan.
Di bagian yang lain, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Malang Eko Setyo Mahanan menyampaikan, sejauh ini baru dishub yang berkirim surat terkait lelang. Sebelum dimulai tender dan dipampang di LPSE, prosesnya memang harus berkirim surat dulu ke bagian PBJ.
Itu sekaligus sebagai cara konsultasi jika ada syarat-syarat yang belum terpenuhi sebelum akhirnya nanti memasuki tahap lelang.
”Sejauh ini baru dishub, kalua dari PBJ sifatnya menunggu surat atau pemberitahuan dari perangkat daerah,” terang Eko.
Dia menerangkan, jadwal lelang bukan ditentukan oleh PBJ. Menurut dia, itu tergantung dengan kesiapan masing-masing perangkat daerah. Tak jarang, ada beberapa proses lelang yang sempat terhambat, karena harus dilakukan revisi.
”Kalau sudah masuk LPSE itu berarti syarat sudah terpenuhi dan lelang sudah bisa dilakukan,” tegas Eko.
Selain lelang, mekanisme pengadaan lainnya yaitu dengan e purchasing dan e-katalog. Untuk dua metode itu, tidak melalui bagian PBJ. Namun masih ada pengawasan yang dilakukan saat pengadaan.
Editor : A. Nugroho