Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pastikan Tepat Sasaran, Dinas Sosial-P3AP2KB Kota Malang Gelar Sosialisasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Aditya Novrian • Kamis, 13 November 2025 | 17:53 WIB
SALING RANGKUL: Manajemen pabrik rokok se-Malang Raya foto bersama dalam acara sosialisasi ata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT kemarin.
SALING RANGKUL: Manajemen pabrik rokok se-Malang Raya foto bersama dalam acara sosialisasi ata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT kemarin.

MALANG KOTA - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menggelar Sosialisasi Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025, Rabu (12/11).

Kegiatan ini diikuti manajemen pabrik rokok se-Malang Raya. meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Sosialisasi tersebut digelar untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan akuntabel.

Tahun ini sebanyak 9.761 pekerja industri hasil tembakau di Kota Malang telah terverifikasi sebagai penerima BLT. Rencananya, bantuan akan disalurkan pada 22 November 2025 melalui Bank Jatim menggunakan mekanisme virtual account agar lebih efisien dan mudah diawasi.

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito W. Menjelaskan, program BLT DBHCHT ditujukan khusus bagi pekerja di sektor industri hasil tembakau, bukan masyarakat umum. ”Ini adalah bantuan langsung tunai karena penerimanya bukan masyarakat rentan, melainkan buruh pabrik rokok. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja industri hasil tembakau,” ujarnya.

Menurut Donny, pelaksanaan program ini dikoordinasikan lintas perangkat daerah seperti Dispendukcapil, Diskominfo, dan Disnaker-PMPTSP, serta berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Data buruh pabrik dikumpulkan dari masing-masing Disnaker, lalu dipadankan dengan data kependudukan agar penerima sesuai domisili dan status pekerjaan. Setelah diverifikasi, penerima ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang.

Seluruh penyaluran dilakukan langsung oleh Bank Jatim tanpa melalui Dinsos-P3AP2KB. ”Tidak ada dana yang kami pegang. Semua disalurkan langsung ke rekening penerima agar prosesnya aman, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Donny juga menyebutkan, pencairan BLT menjelang akhir tahun sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan inflasi. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan penyaluran bantuan benar-benar adil dan tepat sasaran.

Dalam kegiatan ini hadir pula narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Inspektorat Daerah, dan Bank Jatim. Kejaksaan membahas aspek hukum pengelolaan DBHCHT, Inspektorat menekankan pentingnya akuntabilitas dan pengawasan, sementara Bank Jatim menjelaskan mekanisme teknis penyaluran melalui sistem perbankan. (adn)

Editor : A. Nugroho
#BLT #Dinsos-P3AP2KB #DBHCHT #malang