Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sidang Perdana Kasus Korupsi Aset Polinema: Dua Terdakwa Rugikan Negara Hingga Rp 22,6 Miliar

A. Nugroho • Sabtu, 15 November 2025 | 17:34 WIB
DIANGGAP RUGIKAN NEGARA: Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada dua terdakwa kasus korupsi aset Polinema digelar Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A, Kamis lalu (13/11).
DIANGGAP RUGIKAN NEGARA: Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada dua terdakwa kasus korupsi aset Polinema digelar Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A, Kamis lalu (13/11).

MALANG KOTA - Proses hukum terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah untuk perluasan Politeknik Negeri Malang (Polinema) memasuki babak baru. Pada Kamis lalu (13/11), terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso mulai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang itu digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A Khusus di Sidoarjo.

 

Pembacaan dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.  Yakni penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan tanah yang menyebabkan mark-up harga, sehingga merugikan keuangan negara.

 

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengatakan, JPU mendakwa Awan dan Hadi secara bersama-sama melanggar beberapa pasal. Pertama, dakwaan berupa Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kedua dakwaan subsider berupa Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Agung, pihaknya sudah membacakan dakwaan secara komprehensif terhadap dua terdakwa.

 

”Berdasar dakwaan, keduanya telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan senilai Rp 22,6 miliar,” sebut dia. Pihaknya pun berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh rangkaian persidangan agar berjalan transparan, adil, dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dapat tercapai.

 

Agung menambahkan, majelis hakim juga sudah menetapkan jadwal sidang lanjutan dengan agenda yang berbeda bagi kedua terdakwa. ”Untuk terdakwa Awan akan menjalani sidang lanjutan pada 20 November dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum,” terang dia. Sementara untuk terdakwa Hadi dilakukan pada 27 November. Agenda sidang yang akan dijalani Hadi adalah pemeriksaan saksi-saksi dari JPU Kejari Kota Malang.

 

Sementara itu, Sumardhan, kuasa hukum Awan menyampaikan,  salah satu materi eksepsi adalah surat dakwaan batal demi hukum. Sebab, sudah ada putusan perdata tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, mahkamah agung, dan peninjauan kembali (PK) mahkamah agung (MA) yang dimenangkan penjual tanah atau Hadi.

 

Dengan putusan perdata, Polinema berkewajiban membayar kekurangan pembayaran tanah sekitar Rp 20 miliar. Selain itu, eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena surat dakwaan cacat formal dalam penyusunannya. Sumardhan menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tebang pilih dalam menangani perkara.

 

Sebab, pelaku lain yang bertugas sebagai tersangka di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti-bukti jelas mengatakan bahwa pengadaan tanah atas perintah. ”Kalau atas perintah berarti ada pelaksana. Yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka juga?” tanya dia.

 

Sumardhan menyebut bahwa dalam proses pengadaan tanah, Awan bertindak sebagai pelindung. Lalu untuk pelaksanaannya, dia membentuk tim berisi delapan orang. Dia menyatakan seharusnya tim itu harus bertanggung jawab.

Editor : A. Nugroho
#Negara Rugi #Aset Polinema dikorupsi #malang