MALANG KOTA – Harapan ratusan guru tidak tetap (GTT) jenjang SD dan SMP untuk memperoleh kepastian status kepegawaian masih menggantung. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat GTT untuk memenuhi kebutuhan guru.
Akibatnya, sekitar 200 GTT di Kota Malang kini hanya bisa menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana menjelaskan, jumlah tersebut mencakup GTT yang sudah maupun belum terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
Dari data yang masuk, terdapat 29 GTT di jenjang SMP yang sudah tercatat di Dapodik. Mereka terdiri atas enam guru Pendidikan Agama Islam (PAI), satu guru PPKn, tiga guru Bahasa Indonesia, tiga guru IPA, tujuh guru IPS, dua guru matematika, satu guru TIK, serta enam guru Bahasa Jawa.
Sementara di jenjang SD, tercatat 24 guru kelas, 14 guru PAI, dan enam guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). Dari keseluruhan guru yang telah masuk Dapodik tersebut, baru 12 orang yang sudah diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sisanya masih menanti dibukanya kuota PPPK tahun ini. ”Itu yang terdata di Dapodik saja. Kalau ditambah GTT yang belum terdaftar, jumlahnya bisa sekitar 200-an,” ujar Suwarjana.
Di lapangan, kondisi ini dirasakan langsung para GTT. Salah satunya Ais El-Baidawi, guru di SMP Sriwedari. Setelah 12 tahun mengajar, Ais mengaku baru menerima tunjangan profesi guru (TPG) pada 2023 lalu. Ia berharap dapat segera terjaring seleksi PPPK agar status dan kesejahteraannya lebih terjamin.
”Saya sempat mencoba CPNS, tapi belum berhasil, padahal sudah sertifikasi dan pengalaman mengajar cukup lama,” katanya. Untuk sekolah swasta, proses pendaftaran PPPK memang dilakukan secara mandiri, sehingga membutuhkan kesiapan ekstra dari para guru.
Kepala SMP Sriwedari Rudiyanto menambahkan, di sekolahnya masih ada enam guru berstatus GTT dari total sembilan guru. Menurutnya, pengangkatan GTT menjadi PPPK ibarat dua mata pisau.
”Di satu sisi, sekolah kehilangan tenaga pendidik yang sudah lama disiapkan untuk pengembangan lembaga. Namun di sisi lain, bahagia karena kesejahteraan dan masa depan gurunya menjadi lebih pasti,” jelas dia. (aff/adn)
Editor : A. Nugroho