Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mulai Hari Ini Parkir Sembarangan di Koridor Kajoetangan Bakal Kena Tilang

Bayu Mulya Putra • Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:00 WIB

Koridor Kajoetangan mulai steril dari parkir motor. Mulai hari ini (10/1), bakal ada sanksi tilang yang diberlakukan untuk pelanggar. (Darmono/Radar Malang)
Koridor Kajoetangan mulai steril dari parkir motor. Mulai hari ini (10/1), bakal ada sanksi tilang yang diberlakukan untuk pelanggar. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA - Sanksi untuk pelanggaran parkir di koridor Kajoetangan Heritage atau di Jalan Basuki Rahmat dipertegas. Mulai hari ini (10/1), kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di pinggir jalan bakal dikenai sanksi tilang. Seperti diketahui, sosialisasi larangan parkir di sana telah dilakukan mulai Rabu lalu (7/1).

Kendaraan roda dua dilarang parkir di kanan maupun kiri jalan. Saat ini, hanya kendaraan roda empat yang boleh parkir di sisi kiri Kajoetangan. Sebagai gantinya, motor hanya diperkenankan parkir di gedung parkir bertingkat milik pemerintah.

 Baca Juga: Mulai Tertibkan Parkir Kawasan Kajoetangan Kota Malang

Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kota Malang Rahmat Hidayat menuturkan, pada sosialisasi hari pertama masih ada pelanggaran. Pihaknya mengangkut lima motor yang diparkir di pinggir jalan. Pada hari kedua, tidak lagi ditemukan pelanggaran parkir.

”Motor yang diangkut kemarin (Rabu) hanya diberikan peringatan. Mulai Sabtu (hari ini) sudah diberlakukan sanksi tilang yang akan dilakukan kepolisian,” terang Rahmat, kemarin.

Ditanya terkait besaran denda tilang, dia mengatakan bila sepenuhnya menjadi wewenang pihak kepolisian. Dalam penegakan aturan parkir itu, dishub memang menggandeng berbagi pihak. Selain polisi ada juga personel TNI.

 Baca Juga: Uji Coba Larangan Parkir di Kajoetangan Kota Malang, Siagakan 18 Personel

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan, gedung parkir bisa menampung hingga 500 motor. Untuk mobil, saat ini baru bisa menampung 25 kendaraan. ”Kami gratiskan parkir bertingkat sampai 13 Januari,” kata dia.

Pada masa sosialisasi selama satu pekan, masih bisa dimaklumi jika beberapa orang belum memahami kebijakan tersebut. Setelah masa itu, Jaya berharap seluruh masyarakat maupun wisatawan bisa mengikuti aturan yang berlaku.

”Kami berharap kebiasaan berjalan ke tempat tujuan bisa menjadi kebiasaan. Parkirnya dipastikan aman dan tidak mengganggu lalu lintas,” imbuh dia.

 Baca Juga: Mulai 7 Januari Larang Motor Parkir di Bahu Jalan Kajoetangan Kota Malang

Jaya menuturkan, akses masuk parkir berada di samping kanan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kajoetangan. Kemudian untuk akses keluar berada di Jalan Majapahit. Nanti, tarif parkir baru diberlakukan tanggal 14 Januari. Untuk kendaraan roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu.

”Kapasitas mencapai 800 roda dua itu kami hitung saat peak season atau weekend. Sehingga, meski hari libur, roda dua semuanya bisa ditampung di gedung parkir,” pungkas Jaya. (adk/by)

Editor : Aditya Novrian
#Parkir #kajoetangan