Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Darurat Pangan! Lahan Sawah Kota Malang Sisa 900 Hektare Ini Dampak yang Dirasakan Masyarakat

Aditya Novrian • Selasa, 3 Februari 2026 | 10:20 WIB
KRISIS PANGAN: Banyaknya kasus alih fungsi lahan pertanian mengakibatkan krisis pangan suatu daerah. (Freepik)
KRISIS PANGAN: Banyaknya kasus alih fungsi lahan pertanian mengakibatkan krisis pangan suatu daerah. (Freepik)

KOTA MALANG - Ketika lahan pertanian dikonversi menjadi kawasan pemukiman padat penduduk dalam skala besar, maka dampak sistemik terhadap daya tahan pangan suatu kota akan terancam. Kelangkaan ruang terbuka hijau produktif merupakan ancaman bagi stabilitas ekonomi dan keamaan hayati kota, bukan hanya pada persoalan estetika saja. 

Hilangnya fungsi lahan pertanian sebagai penyerap alami air hujan adalah konsekuensi paling fatal yang akan mengakibatkan banjir pada fenomena ini. Hal ini diakibatkan dari air permukaan yang langsung mengalir ke drainase kota tanpa terserap ke dalam tanah, sehingga dengan tidak adanya sawah maka sama saja meningkatkan risiko banjir bandang. 

Selain banjir, penyusutan lahan hijau juga menyebabkan suhu kota naik yang membuat udara suatu wilayah semakin gersang. Fenomena ini menciptakan bahaya jangka panjang yang menyebabkan penurunan kualitas hidup dan peningkatan biaya energi bagi penduduk kota. 

Berdasarkan pantauan data lahan sawah Kota Malang tercatat kehilangan lahan seluas 522 hektare dalam estimasi 14 tahun terakhir sejak tahun 2010. Untuk saat ini Kota Malang hanya memiliki sisa 900 hektare sawah yang kondisinya kian terjepit bangunan perumahan. Ketahanan pangan lokal akan runtuh dan memicu ketergantungan pangan dari luar daerah jika luas lahan sawah Kota Malang berkurang tanpa pengawasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perta nian (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan menekankan ada kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di antara 900 hektare tersebut. Lahan ini tidak boleh dialihfungsikan karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022–2042.

Upaya ini diharapkan mampu menekan dampak buruk dari pembangunan yang tidak terkendali di masa depan. Melalui ketegasan regulasi dari Pemerintah Kota Malang, diharapkan sisa ruang hijau tetap tersedia bagi keberlangsungan hidup warga Kota Malang.

Penulis: Satya Eka Pangestu

Editor : Aditya Novrian
#Lahan Sawah #Darurat Pangan #dampak #alih fungsi lahan #Kota Malang