Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Denda Parkir Mobil di Kota Malang Tembus Rp 500 Ribu

Mahmudan • Rabu, 11 Februari 2026 | 09:34 WIB

 

Ilustrasi Parkir (Freepik)
Ilustrasi Parkir (Freepik)

MALANG KOTA – Nyantolnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Parkir di Pemprov Jatim menjadi perhatian serius Pemkot Malang. Kemarin (10/2), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berkomunikasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jatim. Tujuannya agar perda segera disahkan, sehingga sistem baru penataan parkir dapat diterapkan.

Terdapat beberapa point baru yang dimaksudkan dalam perda tersebut. Mulai penetapan kawasan larangan parkir, perubahan sistem bagi hasil pemerintah dengan juru parkir (jukir), hingga pemberlakuan denda (selengkapnya lihat grafis)

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan beberapa aspek yang disoroti dalam pembahasan di Surabaya kemarin. Pertama terkait tempat yang dilarang digunakan sebagai tempat parkir.

ISI PERDA PARKIR
ISI PERDA PARKIR

”Di antaranya di Jalan Ijen, Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Mayjen Wiyono, Jalan Ranugrati, Jalan Galunggung, dan Jalan Dieng," jelas Rahmat. Dengan adanya larangan tersebut, pemilik bangunan atau usaha zona tersebut harus menyediakan lahan parkir sendiri.

Kedua, Rahmat melanjutkan, terkait imbal jasa atau pembagian jatah pendapatan parkir di tepi jalan umum. Selama ini jukir menyetorkan pendapatan sesuai target, selebihnya masuk ke pemilik parkir.

Namun jika raperda sudah resmi, semua pendapatan harus disetorkan jukir ke pemerintah utuh. Kemudian jukir mendapatkan bagiannya melalui sistem bagi hasil. Untuk mengantisipasi kebocoran, Rahmat menegaskan, jukir wajib memberi karcis pengendara.

Dengan skema tersebut, Rahmat optimistis pendapatan parkir meningkat. Sebab, dia memprediksi potensinya mencapai Rp 23 miliar untuk parkir di tepi jalan umum. ”Namun selama ini (setorannya) hanya sampai di angka Rp 6,5 miliar,” terang pejabat eselon III B Pemkot Malang itu.

Mengacu Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perparkiran, saat tidak ada kegiatan, mobil akan dipatok tarif Rp 3 ribu dan motor Rp 2 ribu. Sementara jika ada kegiatan akan berlaku parkir insidental dengan tarif Rp 3 ribu untuk motor dan mobil Rp 5 ribu.

Secara pembagian pendapatan, dia mengatakan, nantinya untuk parkir di tepi jalan umum 70 persen jukir dan 30 persen masuk ke kas daerah. Namun untuk parkir di luar badan jalan atau parkir khusus, pembagiannya 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk pemkot.

Ketiga adalah aturan untuk jukir. Melalui raperda penyelenggaraan parkir, dishub ingin menertibkan kembali jukir. "Nantinya jukir harus menggunakan atribut, memiliki KTA, hingga melakukan penataan parkir," kata dia. Jika melakukan parkir tidak sesuai aturan, jukir dikenai sanksi. Mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan KTA.

Dishub tidak hanya menyiapkan sanksi untuk jukir, tapi juga pengendara yang melanggar peraturan perparkiran. Sanksi tersebut berupa denda. "Untuk motor yang melanggar dijatuhi denda Rp 50 ribu. Kalau motornya sampai diangkut, didenda Rp 100 ribu dan kalau digembok harus membayar Rp 50 ribu untuk membukanya," sebut Rahmat.

Sementara untuk pengendara mobil, ada denda pengangkutan kendaraan dengan besaran Rp 100 ribu. Selain itu, untuk membuka gembok ada denda Rp 250 ribu, dan denda menembus Rp 500 ribu jika kendaraan sampai diderek. Pembayaran denda biasanya dilakukan di Bank Jatim agar bisa langsung masuk ke kas daerah.

Selain sanksi administratif, dishub bersama biro hukum juga membahas sanksi sosial. Itu untuk alternatif bagi para pelanggar perda. "Misalnya sanksi berupa menyapu jalan, tapi itu masih dibahas. Jika berlaku nantinya juga berdasar keputusan hakim," tegas Rahmat.

Aspek lain yang dibahas dalam raperda adalah kerusakan atau kehilangan kendaraan. Jika ada kerusakan atau kehilangan kendaraan di ruang parkir, jukir wajib mengganti. Namun itu tidak berlaku jika ada kehilangan pada barang bawaan dan helm. Sebab di tempat parkir bukan bagian dari penitipan barang.

Untuk mendapatkan ganti rugi penggantian kehilangan, pemilik kendaraan harus memiliki surat kendaraan, karcis, dan mengantongi laporan kepolisian. "Detail untuk ini akan ada dalam perwal. Materi perwal juga sudah kami siapkan," pungkasnya. (mel/adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#jukir #dishub #malang #Raperda