MALANG KOTA - Pengawasan terhadap tiga tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) masih berlanjut. Setelah dilakukan peninjauan pada 29 Januari lalu, Pemkot Malang berencana melayangkan peringatan kepada ketiga tempat hiburan tersebut. Salah satunya adalah The Souls Bar & Night Club.
Sebelumnya, beberapa perangkat daerah melakukan pengecekan terhadap RHU. Itu dilakukan untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat.
Pengecekan melibatkan Satpol PP Kota Malang, Dinas Pariwisata Provinsi Jatim, Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jatim, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jatim, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, DPMPTSP Kota Malang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, dan Satpol PP Provinsi Jatim.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana menjelaskan, setelah pengecekan, pihaknya dipanggil oleh disparta Jatim. ”Kami diundang pada 5 Februari lalu untuk sosialisasi dan berdiskusi terkait perizinan dari tiga RHU itu,” ungkap dia kemarin (10/2).
Dari hasil verifikasi bersama, dia mengatakan, ketiga RHU tersebut perlu melengkapi perizinan. Itu karena ada tempat hiburan yang berlabel restoran, namun rasa bar. Dia mengungkap bahwa The Souls Bar & Night Club belum diverifikasi untuk bar, sehingga sementara waktu bar tidak beroperasi terlebih dulu.
”Yang diverifikasi baru izin restoran. Jadi operasionalnya harus menyesuaikan perizinan yang sudah diverifikasi. Mereka juga akan mendapat peringatan,” terang Denny.
Hingga berita ditulis kemarin sore, tidak ada konfirmasi dari Manager The Souls Bar & Night Club Dason Atha Harisma. Wartawan koran ini sudah meminta konfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon seluler (ponsel), namun tidak ada jawaban. (mel/dan)
Editor : A. Nugroho