MALANG KOTA – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Malang. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan kemudahan untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika syaratnya lengkap, proses perizinan hanya butuh waktu sehari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja-Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menuturkan, jika pelaku UMKM mampu melengkapi syarat NIB, perizinan langsung keluar pada hari yang sama.
Syarat yang diperlukan hanya jenis usaha yang dijalankan, lokasi nomor telepon, KTP, dan email. ”Khusus UMKM, syaratnya mudah dan bisa satu hari jadi,” ujar Arif dalam Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko di Hotel Savana kemarin (11/2).
”Kami melayani di Mal Pelayanan Publik (Ramayana)," tambah pejabat eselon II B Pemkot Malang itu. Dia menegaskan, pengurusan NIB memiliki dua manfaat utama. Pertama, mampu mempermudah bantuan permodalan dari bank.
Arif memastikan, semua bank sebelum memberikan kredit mensyaratkan UMKM memiliki NIB. Sehingga jika masyarakat ingin maju, harus dimulai dari legalitas usaha. "Melalui sosialisasi ini, kami memberikan pemahaman untuk memajukan usaha harus punya NIB dulu," tandasnya.
Manfaat kedua yang bisa diperoleh UMKM yang memiliki NIB adalah berhak mendapatkan pendampingan. Pemkot Malang membuka program UMKM naik kelas setiap tahun. Seperti perbankan, syaratnya harus memiliki NIB terlebih dahulu. Sejak 2020, Arif mengatakan, sudah ada 90 ribu pengajuan izin. Baik UMKM maupun usaha modal sedang hingga besar.
Ditanya tentang jumlah perizinan 2025, tidak bisa diketahui pasti angkanya. Sebab tidak dikelompokkan per tahun. Namun perizinan itu bisa tecermin melalui investasi. Dari tahun ke tahun, dia melanjutkan, angka investasi Kota Malang di meningkat, sehingga jumlah perizinan juga naik.
"Tahun 2025 lalu, investasi Kota Malang mencapai Rp 3,11 triliun. Ini melebihi dari target Rp 3,06 triliun," terang Arif. Sebagai informasi investasi 2024 Rp 2,8 triliun. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga mendorong masyarakat lebih sadar mengurus perizinan.
Sebab kebijakan yang dituangkan untuk peningkatan UMKM, salah satunya mensyaratkan harus memiliki NIB. "Kami terus mendorong UMKM untuk tumbuh, karena ini merupakan penopang utama perekonomian Kota Malang.
Dihantam pandemi juga masih bertahan sampai sekarang," ucapnya. Untuk itu, dia menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempermudah proses perizinan. (adk/dan)
Editor : A. Nugroho