MALANG KOTA – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Malang dipangkas selama Ramadan. Dari sebelumnya 37,5 jam per pekan, kini menjadi 32,5 jam per pekan. Kebijakan ini juga berlaku bagi karyawan BUMD.
Rinciannya, bagi pegawai dengan lima hari kerja, jam masuk dimulai pukul 08.00 hingga 15.00. Sementara itu, pegawai dengan enam hari kerja masuk pukul 07.30 sampai 14.15 pada Senin hingga Kamis. Untuk Jumat dan Sabtu, jam kerja berakhir lebih awal, masing-masing pukul 11.00 dan 11.30.
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono mengatakan, kebijakan ini disesuaikan dengan ritme kerja selama menjalankan ibadah puasa. Meski demikian, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal. ”Kami memberlakukan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32,5 jam dari sebelumnya sekitar 37,5 jam,” ujarnya. Editor : A. Nugroho