26.2 C
Malang
Thursday, 23 March 2023

Pelecehan Merah Putih

Bendera Negara Dilecehkan, Pemuda Pancasila Malang Lapor Polisi

 

MALANG – Pemuda Pancasila (PP) Malang Raya melaporkan oknum yang melecehkan bendera merah putih. Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum PP Kabupaten Malang menjadi pelapor.

Sedangkan, terlapor adalah oknum yang membawa bendera merah putih dalam kericuhan di kantor Arema FC.

“Kami mendapat informasi dari rekam video yang tersebar di media sosial. Ada oknum yang kami duga kuat melecehkan bendera merah putih,” kata Priyo ‘Bogank’ Sudibyo, Ketua MPC PP Kabupaten Malang, kepada Jawa Pos Radar Malang, Rabu, 1 Februari 2023.

Baca juga : Ricuh Demo Arek Malang Bersikap, Enam Alami Luka-Luka.

Bogank, sapaannya, menyebut PP se-Malang Raya mendasari laporan dari kericuhan di kantor Arema FC, Betek. Dia melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan jajaran pimpinan MPC PP Malang Raya.

Menurutnya, sikap resmi PP Malang Raya adalah sangat menyayangkan aksi demonstrasi yang berujung perusakan dan ricuh.

Di sisi lain, dia prihatin dengan adanya oknum yang melecehkan lambang negara. Yaitu terlapor pembawa bendera merah putih peristiwa tragis itu terjadi.

Tiga ketua PP Malang Raya pun bertemu. Yakni, Endo Ketua MPC Kota Batu, Nanang Ketua MPC PP Kota Malang dan Bogank sebagai Ketua PP Kabupaten Malang.

BPPH MPC PP Kabupaten Malang menerima mandat untuk melaporkan oknum tersebut ke Polresta Malang Kota.

Dia berharap oknum tersebut menerima hukuman sesuai undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.

“Kami tegaskan PP Malang Raya tidak ada tendensi dan kepentingan apa pun dalam aksi demo yang berlangsung kemarin,” jelasnya.

Menurut Bogank, kekerasan dan perusakan itu bukan watak asli Arek Malang.

“Kami ingin agar oknum yang kami duga kuat melakukan pelecehan terhadap lambang negara, masuk proses hukum,” imbuhnya.

Dia memakai dasar pasal 24 KUHP tentang pencemaran kehormatan bendera negara.

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Menurutnya, bendera merah putih adalah lambang negara. Merah putih perkasa menjadi jati diri bangsa ini.

Para pejuang meraihnya dengan susah payah. Dia tidak terima bendera merah putih dipakai untuk berbuat kekerasan dan perusakan.

“Kami berharap semua masyarakat khususnya di Malang Raya, sadar dan patuh hukum. Mari bersama sama menjaga kondusivitas wilayah. Mari beri rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.(ren/fin)

 

MALANG – Pemuda Pancasila (PP) Malang Raya melaporkan oknum yang melecehkan bendera merah putih. Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum PP Kabupaten Malang menjadi pelapor.

Sedangkan, terlapor adalah oknum yang membawa bendera merah putih dalam kericuhan di kantor Arema FC.

“Kami mendapat informasi dari rekam video yang tersebar di media sosial. Ada oknum yang kami duga kuat melecehkan bendera merah putih,” kata Priyo ‘Bogank’ Sudibyo, Ketua MPC PP Kabupaten Malang, kepada Jawa Pos Radar Malang, Rabu, 1 Februari 2023.

Baca juga : Ricuh Demo Arek Malang Bersikap, Enam Alami Luka-Luka.

Bogank, sapaannya, menyebut PP se-Malang Raya mendasari laporan dari kericuhan di kantor Arema FC, Betek. Dia melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan jajaran pimpinan MPC PP Malang Raya.

Menurutnya, sikap resmi PP Malang Raya adalah sangat menyayangkan aksi demonstrasi yang berujung perusakan dan ricuh.

Di sisi lain, dia prihatin dengan adanya oknum yang melecehkan lambang negara. Yaitu terlapor pembawa bendera merah putih peristiwa tragis itu terjadi.

Tiga ketua PP Malang Raya pun bertemu. Yakni, Endo Ketua MPC Kota Batu, Nanang Ketua MPC PP Kota Malang dan Bogank sebagai Ketua PP Kabupaten Malang.

BPPH MPC PP Kabupaten Malang menerima mandat untuk melaporkan oknum tersebut ke Polresta Malang Kota.

Dia berharap oknum tersebut menerima hukuman sesuai undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.

“Kami tegaskan PP Malang Raya tidak ada tendensi dan kepentingan apa pun dalam aksi demo yang berlangsung kemarin,” jelasnya.

Menurut Bogank, kekerasan dan perusakan itu bukan watak asli Arek Malang.

“Kami ingin agar oknum yang kami duga kuat melakukan pelecehan terhadap lambang negara, masuk proses hukum,” imbuhnya.

Dia memakai dasar pasal 24 KUHP tentang pencemaran kehormatan bendera negara.

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Menurutnya, bendera merah putih adalah lambang negara. Merah putih perkasa menjadi jati diri bangsa ini.

Para pejuang meraihnya dengan susah payah. Dia tidak terima bendera merah putih dipakai untuk berbuat kekerasan dan perusakan.

“Kami berharap semua masyarakat khususnya di Malang Raya, sadar dan patuh hukum. Mari bersama sama menjaga kondusivitas wilayah. Mari beri rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.(ren/fin)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru