MALANG KOTA- Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman tujuh tahun untuk AndiWijaya. Pria 24 tahun asal KebalenWetan, Kelurahan Kotalama itu juga diwajibkan membayar denda Rp 3 miliar. Pedagang buah itu dinyatakan terbukti mengedarkan narkoba dengan barang bukti 45,59 gram sabu-sabu.
”Apabila tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim YuliAtmaningsih SH MH saat membacakan amar putusan kemarin. Andi yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Lowok Waru tampak terkejut dengan lama hukuman yang harus dia jalani.Namun dia belum berani untuk langsung menyatakan upaya banding. ”Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata dia dengan gugup.
Andi terbelit kasus narkotika pada 30 Desember 2021. Siang itu, dia mendapat perintah dari Buchori (buron) mengambil 100 gram sabu-sabu di Kota Surabaya. Saat tiba kembali di Malang, 50 gram di antaranya langsung dikirim ke Pasar Comboran.
Malamnya, Andi diminta meletakkan lima gram sabu-sabu di daerah Jalan Klayatan Gang II, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun.Setelah itu dia pulang ke rumah keduanya di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan BakalanKrajan, Kecamatan Sukun.Saat itulah dia ditangkap polisi dari SatreskobaPolresta Malang Kota.Dalam penggeledahan polisi mendapati barang bukti dua poket sabu-sabudengan berat bersih total 45,59 gram.(biy/fat)