MALANG KOTA – Satpol PP Kota Malang mengamankan bocah pedagang donat pada Senin petang (13/3). Dalam kasus tersebut, korps penegak peraturan daerah (Perda) mencium adanya eksploitasi anak secara ekonomi.
Apalagi orang tua sang bocah mengetahui anaknya berjualan di jalanan.
Bocah pedagang berinisial N itu terdata berusia 15 tahun. Dia berasal dari Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun.
N diamankan dari kawasan Jalan Besar Ijen, dekat Museum Brawijaya, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, pada pukul 19.20.
”Awalnya kami melihat empat anak berdagang barang yang sama di kawasan tersebut. Tapi saat akan ditertibkan, tiga anak berhasil kabur,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat.
|Baca Juga :
Korban Wahyu Kenzo dari 7 Negara Ikut Melapor ke Polisi
Dalam pengakuannya, N sudah berjualan donat sejak sembilan bulan belakangan. Seharusnya dia masih duduk di bangku SMP, namun memilih putus sekolah dan mencari uang agar bisa membeli handphone.
Selain di Jalan Ijen, dia kadang berjualan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Jalan Veteran.
Rahmat menambahkan, kedua orang tua N mengetahui apa yang dilakukan anaknya. Namun N mengaku tidak pernah disuruh oleh orang tuanya untuk berdagang.
Anehnya, uang hasil penjualan donat tidak diterima langsung oleh N. Melainkan lewat ibunya, yang juga mengenal pemasok donat.
Sistemnya bagi hasil 50:50. Misalnya, jika dalam satu hari menghasilkan Rp 20 ribu, maka si penjual akan mendapat Rp 10 ribu, sisanya diberikan ke juragannya.
|Baca Juga :
Korban Petasan di Kasembon Jadi Tulang Punggung Keluarga
Dari mekanisme itu, Satpol PP menduga ada unsur eksploitasi anak.
Apalagi ada kabar yang menyebutkan bahwa anak-anak yang berjualan dagangan serupa diatur penempatannya oleh orang suruhan juragan.
”Tapi anak ini mengaku ke Jalan Ijen karena ikut temannya,” ujar Rahmat. Setelah didata, N langsung dikembalikan ke orang tuanya. (biy/fat)