26.2 C
Malang
Thursday, 23 March 2023

BB Pidana Sumbang Rp 892 juta, Kabupaten Paling Rajin Lelang

 

MALANG RAYA – Barang bukti (BB) tindak pidana bisa menyumbang Penerimaan Negara Bukan pajak melalui lelang. Sepanjang 2021 hingga 2022, nilai barang bukti yang dilelang kejaksaan negeri (kejari) di Malang Raya mencapai Rp 892.288.800.

Kejari Kabupaten Malang tercatat paling banyak menyumbang PNBP. Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang Agus Hendra Yantos SH membenarkan.

Ada tiga perlakuan akhir terhadap barang bukti suatu tindak pidana. Dikembalikan ke pemiliknya, dimusnahkan, atau dirampas untuk negara.

Khusus untuk BB yang dirampas negara, kejaksaan diberi tugas mengubahnya menjadi penerimaan negara. Menurut Agus, tahun ini pihaknya masih dalam tahap rencana melakukan lelang beberapa barang.

Prosesnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya. ”Kalau untuk tahun 2021, kami bisa mengumpulkan PNBP sebesar Rp 664,6 juta. Lalu, pada 2022 kami mengumpulkan Rp 186,9 juta,” ujarnya.

Dalam dua tahun tersebut, barang yang berhasil dilelang bermacam-macam. Mulai dari kendaraan bermotor, pasir, limbah scrap, ponsel, tabung elpiji, laptop, printer, komputer, smart watch, hingga lemari.

Baca Juga : April, Proyek Rombel Baru Dilelang.

Perolehan PNBP itu bisa didapat melalui dua cara. Yakni penjualan langsung (PL) dan lelang. Yang membedakan adalah harganya. Hasil lelang atau PL itu diserahkan ke negara.

Yaitu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). ”Kalau harganya di atas Rp 35 juta harus melalui lelang. Di bawah itu bisa penjualan langsung,” terang Agus.

Masyarakat umum bisa berpartisipasi dalam lelang dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang ditetapkan KPKNL.

Namun, kalau untuk penjualan langsung, masyarakat cukup datang ke kejaksaan dengan membawa kartu identitas (KTP) untuk pendataan administrasi.

Untuk tahun 2023, Kejari Kabupaten Malang sedang memproses lelang barang bukti dari dua jenis perkara.

Yang pertama, penjualan 114 barang bukti tilang dari Satlantas Polres Malang yang tidak diambil pemiliknya selama dua tahun lebih.

Kedua, lelang barang bukti tindak pidana korupsi (tipikor) di Bank Jatim Cabang Kepanjen. (Bersambung ke halaman selanjutnya)

 

MALANG RAYA – Barang bukti (BB) tindak pidana bisa menyumbang Penerimaan Negara Bukan pajak melalui lelang. Sepanjang 2021 hingga 2022, nilai barang bukti yang dilelang kejaksaan negeri (kejari) di Malang Raya mencapai Rp 892.288.800.

Kejari Kabupaten Malang tercatat paling banyak menyumbang PNBP. Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang Agus Hendra Yantos SH membenarkan.

Ada tiga perlakuan akhir terhadap barang bukti suatu tindak pidana. Dikembalikan ke pemiliknya, dimusnahkan, atau dirampas untuk negara.

Khusus untuk BB yang dirampas negara, kejaksaan diberi tugas mengubahnya menjadi penerimaan negara. Menurut Agus, tahun ini pihaknya masih dalam tahap rencana melakukan lelang beberapa barang.

Prosesnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya. ”Kalau untuk tahun 2021, kami bisa mengumpulkan PNBP sebesar Rp 664,6 juta. Lalu, pada 2022 kami mengumpulkan Rp 186,9 juta,” ujarnya.

Dalam dua tahun tersebut, barang yang berhasil dilelang bermacam-macam. Mulai dari kendaraan bermotor, pasir, limbah scrap, ponsel, tabung elpiji, laptop, printer, komputer, smart watch, hingga lemari.

Baca Juga : April, Proyek Rombel Baru Dilelang.

Perolehan PNBP itu bisa didapat melalui dua cara. Yakni penjualan langsung (PL) dan lelang. Yang membedakan adalah harganya. Hasil lelang atau PL itu diserahkan ke negara.

Yaitu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). ”Kalau harganya di atas Rp 35 juta harus melalui lelang. Di bawah itu bisa penjualan langsung,” terang Agus.

Masyarakat umum bisa berpartisipasi dalam lelang dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang ditetapkan KPKNL.

Namun, kalau untuk penjualan langsung, masyarakat cukup datang ke kejaksaan dengan membawa kartu identitas (KTP) untuk pendataan administrasi.

Untuk tahun 2023, Kejari Kabupaten Malang sedang memproses lelang barang bukti dari dua jenis perkara.

Yang pertama, penjualan 114 barang bukti tilang dari Satlantas Polres Malang yang tidak diambil pemiliknya selama dua tahun lebih.

Kedua, lelang barang bukti tindak pidana korupsi (tipikor) di Bank Jatim Cabang Kepanjen. (Bersambung ke halaman selanjutnya)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru