26.2 C
Malang
Thursday, 23 March 2023

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas Murni, Ini Reaksi Pembela Korban

 

SURABAYA – Dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan bebas. Ini hasil rangkaian sidang tragedi Kanjuruhan kemarin siang (16/3).

Tiga polisi sudah mendapat vonis dari hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hasilnya masih jauh panggang dari api. Dua bebas murni. Hanya satu jadi terpidana.

Mereka adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara satunya, yakni mantan komandan kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, divonis 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya turut membacakan beberapa dasar dari putusannya itu. Seperti putusan untuk AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dia menyebut bila asap dari gas air mata yang ditembakkan Bripda Satriyo Aji Lesmono dan Bripda Willy Adam Aldy ke lapangan atas tidak sampai ke tribun stadion.

Baca Juga : Teori Konspirasi dan Lato-Lato Wong Malang.

Penembakan itu memang diinstruksikan terdakwa Bambang. Ini dijelaskan Abu membacakan pertimbangan putusan untuk terdakwa Bambang.

”Penembakan mengarah ke tengah lapangan. Asap terdorong angin menuju selatan sampai sisi lapangan. Tidak sampai ke tribun selatan, tempat kepanikan suporter,” kata hakim Abu.

Karena itu, unsur kealpaan sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 359 KUHP, dakwaan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 360 ayat 2 KUHP dinyatakan tidak terbukti.

Majelis hakim juga menyebut bila terdakwa Wahyu tidak pernah memerintahkan terdakwa Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton di tribun selatan.

”Hasdarmawan tidak tunduk di bawah perintah terdakwa Wahyu. Sehingga apa pun perintah terdakwa Wahyu tidak akan dilaksanakan. Hasdarmawan saat bertugas hanya tunduk kepada Pasi Ops Brimob Polda Jatim AKP Dariyono,” tutur hakim Abu.

Karena itu, hanya terdakwa Hasdarmawan yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. (Bersambung ke halaman selanjutnya)

 

SURABAYA – Dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan bebas. Ini hasil rangkaian sidang tragedi Kanjuruhan kemarin siang (16/3).

Tiga polisi sudah mendapat vonis dari hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hasilnya masih jauh panggang dari api. Dua bebas murni. Hanya satu jadi terpidana.

Mereka adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara satunya, yakni mantan komandan kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, divonis 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya turut membacakan beberapa dasar dari putusannya itu. Seperti putusan untuk AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dia menyebut bila asap dari gas air mata yang ditembakkan Bripda Satriyo Aji Lesmono dan Bripda Willy Adam Aldy ke lapangan atas tidak sampai ke tribun stadion.

Baca Juga : Teori Konspirasi dan Lato-Lato Wong Malang.

Penembakan itu memang diinstruksikan terdakwa Bambang. Ini dijelaskan Abu membacakan pertimbangan putusan untuk terdakwa Bambang.

”Penembakan mengarah ke tengah lapangan. Asap terdorong angin menuju selatan sampai sisi lapangan. Tidak sampai ke tribun selatan, tempat kepanikan suporter,” kata hakim Abu.

Karena itu, unsur kealpaan sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 359 KUHP, dakwaan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 360 ayat 2 KUHP dinyatakan tidak terbukti.

Majelis hakim juga menyebut bila terdakwa Wahyu tidak pernah memerintahkan terdakwa Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton di tribun selatan.

”Hasdarmawan tidak tunduk di bawah perintah terdakwa Wahyu. Sehingga apa pun perintah terdakwa Wahyu tidak akan dilaksanakan. Hasdarmawan saat bertugas hanya tunduk kepada Pasi Ops Brimob Polda Jatim AKP Dariyono,” tutur hakim Abu.

Karena itu, hanya terdakwa Hasdarmawan yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. (Bersambung ke halaman selanjutnya)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru