MALANG KOTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyegel aset Wahyu Kenzo di Malang. Penyegelan rumah tiga lantai di Jalan Basuki Rahmat itu sudah terjadi tiga hari lalu.
Dalam segel itu juga tercantum nama pemilik bangunan. Yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan. Dia menyebut bila penyegelan rumah nomor 51 itu adalah hasil dari koordinasi pihaknya bersama Bareskrim.
Penyegelan aset itu pun masih berkaitan dengan kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).
”Kewenangan (penyegelan) itu ada di Bareskim Polri,” kata Buher, sapaan karibnya.
Sampai saat ini, dia mengaku bila pihaknya belum mendapati barang bukti baru dari kasus itu. Estimasi nilai kerugian masih berada di angka Rp 9 triliun.
Baca Juga : Korban Wahyu Kenzo dari 7 Negara Ikut Melapor ke Polisi.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menyita tiga kendaraan roda empat milik Wahyu Kenzo.
Yakni BMW M4 warna kuning bernopol B 1105 JEN, Mobil Alphard warna hitam bernopol N 88 NJY, dan mobil Toyota Venturer warna hitam bernopol L 1593 MA.
Selasa pekan lalu (14/3), polisi kembali menambah koleksi barang bukti berupa lima kendaraan roda dua.
Yakni BMW R9T, Vespa Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior, dan Harley-Davidson Road Glide. ”Terakhir yang kami sita itu,” ucapnya.
Buher mengatakan dalam penyitaan barang bukti, pihaknya akan menyesuaikan dengan nilai kerugian para korban. Penghitungan pasti jumlah kerugian itu akan dilakukan pada pekan ini.
”Kami menunggu adminnya minggu ini,” tambah Buher. Disinggung terkait estimasi nilai aset bangunan rumah di Jalan Basuki Rahmat, dia belum bisa membeberkannya. (Bersambung ke halaman selanjutnya)