22 C
Malang
Sunday, 4 June 2023

Terdakwa Perkara Ujaran Kebencian asal Kecamatan Pakisaji

Dian Patria Cukup Diganjar Hukuman Percobaan

 

KEPANJEN – Dian Patria Arum Sari tak kuasa menahan air mata saat hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, Selasa (21/3). Perempuan 39 tahun yang menjadi terdakwa ujaran kebencian itu pun langsung menyatakan menerima. Apalagi dia tidak perlu hidup di balik jeruji besi jika tidak mengulangi perbuatannya dalam kurun waktu delapan bulan.

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen itu dimulai pukul 14.55. Dian yang berada di pengadilan sejak pagi tampak cemas saat memasuki ruang sidang. Perempuan asal Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu semakin gelisah saat pembacaan amar putusan diskors sejenak lantaran ada yang harus diperbaiki.

Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni SH MH sempat membacakan kembali kronologi perkara yang didakwa dengan dua undang-undang itu. Yakni pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP.

Perkara itu bermula pada 7 November 2019 sekitar pukul 12.00, dan diulangi pada 20 November 2019. Dalam dua kesempatan itu, Dian menyerang kolom komentar Facebook milik Disa Putri yang baru saja mengunggah penawaran penjualan rumah. Disa adalah Istri Bayu Pambirat Angkoro yang punya kaitan utang-piutang senilai Rp 25 juta dengan Dian.

Ni, jangan-jangan yang punya rumah sertifikat dibawa buat penipuan lagi… hati-hati ini sepasang suami istri gak bener,” tulis Dian di kolom komentar unggahan Disa.

Atas tindakan itu, Dian dianggap sudah melakukan kesalahan seperti dalam dakwaan pertama yang menggunakan UU ITE. ”Unsur yang terpenuhi adalah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” jelas Amin.

Hakim melihat ada unsur kesengajaan dari Dian dalam mengunggah ujaran kebencian. Sementara masalah utang piutang senilai Rp 25 juta yang disebut Dian, dinilai hakim tidak berhubungan langsung dengan Disa dan Suaminya. Utang itu dilakukan oleh pria bernama Wahyu Dedik, meski dalam proses pencairan maupun pengembaliannya yang tersendat melibatkan Bayu Pambirat.

”Komentar itu dibaca dan dibalas lebih dari satu orang, sehingga memenuhi unsur mendistribusikan,” sebut pria yang menjabat sebagai wakil ketua PN Kepanjen itu.

Beberapa hal dalam pembelaan Dian juga ditolak majelis hakim. Utamanya soal dugaan perkara kedaluwarsa dan di luar Yurisdiksi Polres Malang. Hal itu sudah dibantah melalui putusan sela pada awal persidangan.

Secara keseluruhan Dian memang dinyatakan bersalah. Tapi, hakim menyatakan bahwa yang menjadi inti perkara itu adalah dampak kasus gagal bayar Bayu Pambirat yang membawa uang dari Wahyu Dedik. ”Dipandang oleh masyarakat perkara ini sebagai perkara yang tidak patut. Terdakwa berusaha menagih uang modal usaha kepada Bayu yang diduga bersekongkol dengan Wahyu. Apabila itu dipenuhi, maka komentar itu tidak terjadi,” ujar Amin.

Menanggapi putusan hakim, Dian menyatakan tidak akan mengajukan upaya banding. Uang sebesar Rp 25 juta yang tidak tertagih juga sudah diikhlaskan. ”Nanti pasti ada karmanya. Saya bersama keluarga sudah ikhlas,” pungkas Dian. (biy/fat)

 

KEPANJEN – Dian Patria Arum Sari tak kuasa menahan air mata saat hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, Selasa (21/3). Perempuan 39 tahun yang menjadi terdakwa ujaran kebencian itu pun langsung menyatakan menerima. Apalagi dia tidak perlu hidup di balik jeruji besi jika tidak mengulangi perbuatannya dalam kurun waktu delapan bulan.

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen itu dimulai pukul 14.55. Dian yang berada di pengadilan sejak pagi tampak cemas saat memasuki ruang sidang. Perempuan asal Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu semakin gelisah saat pembacaan amar putusan diskors sejenak lantaran ada yang harus diperbaiki.

Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni SH MH sempat membacakan kembali kronologi perkara yang didakwa dengan dua undang-undang itu. Yakni pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP.

Perkara itu bermula pada 7 November 2019 sekitar pukul 12.00, dan diulangi pada 20 November 2019. Dalam dua kesempatan itu, Dian menyerang kolom komentar Facebook milik Disa Putri yang baru saja mengunggah penawaran penjualan rumah. Disa adalah Istri Bayu Pambirat Angkoro yang punya kaitan utang-piutang senilai Rp 25 juta dengan Dian.

Ni, jangan-jangan yang punya rumah sertifikat dibawa buat penipuan lagi… hati-hati ini sepasang suami istri gak bener,” tulis Dian di kolom komentar unggahan Disa.

Atas tindakan itu, Dian dianggap sudah melakukan kesalahan seperti dalam dakwaan pertama yang menggunakan UU ITE. ”Unsur yang terpenuhi adalah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” jelas Amin.

Hakim melihat ada unsur kesengajaan dari Dian dalam mengunggah ujaran kebencian. Sementara masalah utang piutang senilai Rp 25 juta yang disebut Dian, dinilai hakim tidak berhubungan langsung dengan Disa dan Suaminya. Utang itu dilakukan oleh pria bernama Wahyu Dedik, meski dalam proses pencairan maupun pengembaliannya yang tersendat melibatkan Bayu Pambirat.

”Komentar itu dibaca dan dibalas lebih dari satu orang, sehingga memenuhi unsur mendistribusikan,” sebut pria yang menjabat sebagai wakil ketua PN Kepanjen itu.

Beberapa hal dalam pembelaan Dian juga ditolak majelis hakim. Utamanya soal dugaan perkara kedaluwarsa dan di luar Yurisdiksi Polres Malang. Hal itu sudah dibantah melalui putusan sela pada awal persidangan.

Secara keseluruhan Dian memang dinyatakan bersalah. Tapi, hakim menyatakan bahwa yang menjadi inti perkara itu adalah dampak kasus gagal bayar Bayu Pambirat yang membawa uang dari Wahyu Dedik. ”Dipandang oleh masyarakat perkara ini sebagai perkara yang tidak patut. Terdakwa berusaha menagih uang modal usaha kepada Bayu yang diduga bersekongkol dengan Wahyu. Apabila itu dipenuhi, maka komentar itu tidak terjadi,” ujar Amin.

Menanggapi putusan hakim, Dian menyatakan tidak akan mengajukan upaya banding. Uang sebesar Rp 25 juta yang tidak tertagih juga sudah diikhlaskan. ”Nanti pasti ada karmanya. Saya bersama keluarga sudah ikhlas,” pungkas Dian. (biy/fat)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru