22 C
Malang
Sunday, 4 June 2023

Pengamen Bersajam Asal Surabaya Itu Tertangkap Lagi

 

MALANG KOTA – Pernah ditangkap pada Oktober tahun lalu, Mahendra Aji Pamungkas, 39, berurusan lagi dengan Satpol PP Kota Malang, Rabu (22/3). Jika dulu diamankan karena mengamen dengan membawa senjata tajam (sajam), kali ini ditangkap karena memalak orang. Sekaligus berlaku tidak senonoh kepada pengemudi mobil yang tak mau memberikan uang.

Satpol PP menangkap pria asal Kota Surabaya itu untuk menindaklanjuti unggahan sebuah akun media sosial. Akun itu mem-posting video yang menunjukkan Mahendra berlaku kurang ajar. Dia menempelkan kemaluannya ke sebuah mobil yang berhenti di pertigaan Masjid Sabilillah, Blimbing, sekitar pukul 09.00. Pria botak itu pun bisa ditangkap pada pukul 16.27.

Mahendra sempat berusaha kabur saat hendak diamankan. Namun, lima orang personel Satpol PP langsung berlari mengejar. Dengan mudah pria bertubuh besar itu diringkus.

Kepada petugas, Mahendra mengaku kembali lagi ke Malang karena ada kebutuhan yang mendesak. ”Mau beli tape buat mengamen di Jombang. Sekaligus ada keluarga saya yang sakit dan minta uang pengobatan ke saya,” ujarnya.

Saat ditangkap kemarin, Mahendra memang membawa tape yang dibeli dengan harga Rp 130 ribu. Petugas juga menemukan barang bawaan lain, seperti tang dan lem super kuat di dalam tas. Mahendra mengaku hendak menggunakan dua alat itu untuk memperbaiki alat musik temannya sesama pengamen.

Mahendra juga mengaku baru sehari berada di Malang. Hasil mengamen pagi itu tidak terlalu banyak. Dia pun memilih menggunakan cara yang sedikit memaksa. Yakni meminta uang dengan ngomel-ngomel ke para pengendara.

Kalau masih tidak diberi uang, Mahendra menggunakan cara yang lebih nekat. Yakni menempelkan kemaluannya ke mobil. Cara itu tampak dia lakukan ke sebuah mobil berwarna merah.

Satpol PP menyatakan pria tersebut melanggar dua peraturan daerah (perda) sekaligus. Yakni Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis (Anjal Gepeng), serta Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Ketenteraman Umum, dan Lingkungan (KKUL).

”Kami langsung bawa yang bersangkutan ke basecamp Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat. (biy/fat)

 

MALANG KOTA – Pernah ditangkap pada Oktober tahun lalu, Mahendra Aji Pamungkas, 39, berurusan lagi dengan Satpol PP Kota Malang, Rabu (22/3). Jika dulu diamankan karena mengamen dengan membawa senjata tajam (sajam), kali ini ditangkap karena memalak orang. Sekaligus berlaku tidak senonoh kepada pengemudi mobil yang tak mau memberikan uang.

Satpol PP menangkap pria asal Kota Surabaya itu untuk menindaklanjuti unggahan sebuah akun media sosial. Akun itu mem-posting video yang menunjukkan Mahendra berlaku kurang ajar. Dia menempelkan kemaluannya ke sebuah mobil yang berhenti di pertigaan Masjid Sabilillah, Blimbing, sekitar pukul 09.00. Pria botak itu pun bisa ditangkap pada pukul 16.27.

Mahendra sempat berusaha kabur saat hendak diamankan. Namun, lima orang personel Satpol PP langsung berlari mengejar. Dengan mudah pria bertubuh besar itu diringkus.

Kepada petugas, Mahendra mengaku kembali lagi ke Malang karena ada kebutuhan yang mendesak. ”Mau beli tape buat mengamen di Jombang. Sekaligus ada keluarga saya yang sakit dan minta uang pengobatan ke saya,” ujarnya.

Saat ditangkap kemarin, Mahendra memang membawa tape yang dibeli dengan harga Rp 130 ribu. Petugas juga menemukan barang bawaan lain, seperti tang dan lem super kuat di dalam tas. Mahendra mengaku hendak menggunakan dua alat itu untuk memperbaiki alat musik temannya sesama pengamen.

Mahendra juga mengaku baru sehari berada di Malang. Hasil mengamen pagi itu tidak terlalu banyak. Dia pun memilih menggunakan cara yang sedikit memaksa. Yakni meminta uang dengan ngomel-ngomel ke para pengendara.

Kalau masih tidak diberi uang, Mahendra menggunakan cara yang lebih nekat. Yakni menempelkan kemaluannya ke mobil. Cara itu tampak dia lakukan ke sebuah mobil berwarna merah.

Satpol PP menyatakan pria tersebut melanggar dua peraturan daerah (perda) sekaligus. Yakni Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis (Anjal Gepeng), serta Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Ketenteraman Umum, dan Lingkungan (KKUL).

”Kami langsung bawa yang bersangkutan ke basecamp Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat. (biy/fat)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru