21.3 C
Malang
Monday, 5 June 2023

Polda Jatim Amankan 6 Warga Pemalsu Dokumen Tanah

 

KOTA BATU – Sejak 18 April 2022 lalu, Polda Jatim mulai menyelidiki dugaan praktik mafia tanah di Kota Batu. Lahan yang menjadi fokus penyelidikan berada di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Luasnya 10,6 hektare.

Kasus itu mencatut salah satu notaris di Kota Batu. Yakni Novitasari Dian Phra Harini. Diduga, tanda tangannya dipalsukan untuk pembuatan 19 akta otentik. Setelah mengetahui hal itu, pihak Novitasari melaporkannya ke Polda Jatim pada 17 Desember 2021.

”Ini bisa disebut kasus mafia tanah, karena ada pemalsuan dokumen. Yakni akta otentik palsu dengan indikasi awal yakni temuan nomor surat ganda di akta yang dibuat oleh kantor notaris,” terang Miftahul Irfan, pengacara dari Novitasari.

Ada tiga orang yang dilaporkan oleh mereka. Yakni EW, HE, dan SA. Ketiganya merupakan warga Kota Malang. Dari kabar yang diterima koran ini, salah satu dari terlapor itu pernah magang di kantor notaris milik Novitasari, yang beralamatkan di Kota Batu.

Akta otentik yang dipalsukan ketiganya, lanjut Irfan, berisi tentang surat peralihan hak tanah yang dibuat oleh notaris. Surat itu diindikasi palsu karena dicetak di Kabupaten Malang. Bukan di Kota Batu, sesuai alamat dari kantor notaris Novitasari.

Pihak yang dirugikan dalam kasus itu adalah ahli waris yang dipalsukan 19 akta otentiknya. Juga notaris yang membuatnya. ”Kronologi awalnya, ada sepasang suami istri, yakni Alm Pasiah dan Alm Bejo Utomo. Mereka mempunyai dua ahli waris, Supatimah dan Joko,” terang Irfan.

Pada tahun 2016, saat Bejo Utomo masih hidup, dia mengarahkan kedua anaknya untuk segera membuat surat peralihan waris untuk 19 sertifikat tanah yang dimilikinya. ”Kemudian suami ahli waris yang bernama Mista bertemu dengan terlapor, yang saat itu mengaku bisa mengurus akta peralihan,” ujarnya.

Sebagai informasi, di dalam sertifikat tanah itu terdapat akta-akta peralihan atau akta otentik, yang membuat pemilik bisa menelusuri asal-usul dan riwayat tanah tersebut. Tercatat, ada tiga periode yang dibutuhkan terlapor untuk membuat surat palsu tersebut.

Periode pertama pada tahun 2016. Saat itu, terlapor berhasil membuat 11 akta otentik yang diduga palsu. Akta tersebut juga telah ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Periode kedua terjadi pada pertengahan 2017.

Saat itu ada lima akta otentik dengan nomor ganda dengan tanda tangan pelapor. ”Pelapor yang tidak merasa membuat lima akta otentik tersebut, akhirnya dipanggil dan mengetahui jika namanya dicantumkan oleh orang lain untuk pemalsuan akta otentik,” ujar Irfan.

Setelah temuan itu, sebenarnya akan ada tiga akta otentik yang hendak dibuat terlapor, yang ternyata bukan hanya satu orang. Namun hal tersebut urung dilakukan karena aksinya sudah diketahui Kepala BPN Batu pada tahun 2017.

Akibat pemalsuan akta otentik itu, estimasi kerugian berada di angka Rp 1,1 miliar. Rinciannya, kerugian Rp 900 juta dialami ahli waris.

”Sementara Rp 200 juta adalah kerugian yang diterima notaris karena namanya dicantumkan oleh terlapor pembuat akta otentik yang diduga palsu,” imbuh Irfan.

Saat ini, dia menyebut jika kasus tersebut sudah memasuki tahap penetapan tersangka. Sudah ada enam orang tersangka. Sayangnya, dia masih enggan menyebutkannya satu persatu. Dari 19 dugaan akta otentik yang dipalsukan, ada 11 yang sudah diungkap polisi.

Di tempat lain, Angga Citalada, kuasa hukum salah satu pihak terlapor memastikan jika kliennya kooperatif kepada pihak kepolisian. ”Sebenarnya dia hanya suruhan pihak lain,” ujar dia ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto yang dikonfirmasi koran ini masih belum bisa berbicara banyak. ”Nanti akan kami informasikan perkembangannya,” kata dia. (rb3/by)

 

KOTA BATU – Sejak 18 April 2022 lalu, Polda Jatim mulai menyelidiki dugaan praktik mafia tanah di Kota Batu. Lahan yang menjadi fokus penyelidikan berada di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Luasnya 10,6 hektare.

Kasus itu mencatut salah satu notaris di Kota Batu. Yakni Novitasari Dian Phra Harini. Diduga, tanda tangannya dipalsukan untuk pembuatan 19 akta otentik. Setelah mengetahui hal itu, pihak Novitasari melaporkannya ke Polda Jatim pada 17 Desember 2021.

”Ini bisa disebut kasus mafia tanah, karena ada pemalsuan dokumen. Yakni akta otentik palsu dengan indikasi awal yakni temuan nomor surat ganda di akta yang dibuat oleh kantor notaris,” terang Miftahul Irfan, pengacara dari Novitasari.

Ada tiga orang yang dilaporkan oleh mereka. Yakni EW, HE, dan SA. Ketiganya merupakan warga Kota Malang. Dari kabar yang diterima koran ini, salah satu dari terlapor itu pernah magang di kantor notaris milik Novitasari, yang beralamatkan di Kota Batu.

Akta otentik yang dipalsukan ketiganya, lanjut Irfan, berisi tentang surat peralihan hak tanah yang dibuat oleh notaris. Surat itu diindikasi palsu karena dicetak di Kabupaten Malang. Bukan di Kota Batu, sesuai alamat dari kantor notaris Novitasari.

Pihak yang dirugikan dalam kasus itu adalah ahli waris yang dipalsukan 19 akta otentiknya. Juga notaris yang membuatnya. ”Kronologi awalnya, ada sepasang suami istri, yakni Alm Pasiah dan Alm Bejo Utomo. Mereka mempunyai dua ahli waris, Supatimah dan Joko,” terang Irfan.

Pada tahun 2016, saat Bejo Utomo masih hidup, dia mengarahkan kedua anaknya untuk segera membuat surat peralihan waris untuk 19 sertifikat tanah yang dimilikinya. ”Kemudian suami ahli waris yang bernama Mista bertemu dengan terlapor, yang saat itu mengaku bisa mengurus akta peralihan,” ujarnya.

Sebagai informasi, di dalam sertifikat tanah itu terdapat akta-akta peralihan atau akta otentik, yang membuat pemilik bisa menelusuri asal-usul dan riwayat tanah tersebut. Tercatat, ada tiga periode yang dibutuhkan terlapor untuk membuat surat palsu tersebut.

Periode pertama pada tahun 2016. Saat itu, terlapor berhasil membuat 11 akta otentik yang diduga palsu. Akta tersebut juga telah ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Periode kedua terjadi pada pertengahan 2017.

Saat itu ada lima akta otentik dengan nomor ganda dengan tanda tangan pelapor. ”Pelapor yang tidak merasa membuat lima akta otentik tersebut, akhirnya dipanggil dan mengetahui jika namanya dicantumkan oleh orang lain untuk pemalsuan akta otentik,” ujar Irfan.

Setelah temuan itu, sebenarnya akan ada tiga akta otentik yang hendak dibuat terlapor, yang ternyata bukan hanya satu orang. Namun hal tersebut urung dilakukan karena aksinya sudah diketahui Kepala BPN Batu pada tahun 2017.

Akibat pemalsuan akta otentik itu, estimasi kerugian berada di angka Rp 1,1 miliar. Rinciannya, kerugian Rp 900 juta dialami ahli waris.

”Sementara Rp 200 juta adalah kerugian yang diterima notaris karena namanya dicantumkan oleh terlapor pembuat akta otentik yang diduga palsu,” imbuh Irfan.

Saat ini, dia menyebut jika kasus tersebut sudah memasuki tahap penetapan tersangka. Sudah ada enam orang tersangka. Sayangnya, dia masih enggan menyebutkannya satu persatu. Dari 19 dugaan akta otentik yang dipalsukan, ada 11 yang sudah diungkap polisi.

Di tempat lain, Angga Citalada, kuasa hukum salah satu pihak terlapor memastikan jika kliennya kooperatif kepada pihak kepolisian. ”Sebenarnya dia hanya suruhan pihak lain,” ujar dia ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto yang dikonfirmasi koran ini masih belum bisa berbicara banyak. ”Nanti akan kami informasikan perkembangannya,” kata dia. (rb3/by)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru