21.3 C
Malang
Monday, 5 June 2023

Bocah SD Dibawa Kabur ke Lampung, Dinodai, Ditelantarkan di Semarang

MALANG KABUPATEN – Musibah bisa datang dari mana saja, termasuk dari chat nyasar. Itulah yang dialami gadis asal Ngajum, Kabupaten Malang. Bocah SD itu dibawa kabur kenalannya ke Lampung, dinodai dua kali, lalu telantar di terminal Semarang.

Sebelumnya, Mawar (nama samaran) tidak pernah bertemu dengan pelaku, Muflihun alias Diki, 37 tahun asal Lampung. Komunikasi di antara keduanya terjalin setelah korban menerima chat nyasar dari pelaku.

”Keduanya tergabung dalam sebuah WhatsApp Group, kemudian yang bersangkutan berkenalan dengan korban,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aipda Nur Leha, kemarin (25/5).

Komunikasi keduanya makin intens, sampai akhirnya Diki mengajak korban bertemu. Pada 20 Mei lalu, Diki datang ke Malang untuk menemui Mawar. Sekitar pukul 15.00, Mawar keluar rumah dengan alasan membeli sate.

Mereka memang membeli sate, tapi Mawar tidak kembali pulang. Mawar meminta tukang sate mengantarkan pesanan ke rumahnya lantaran dia akan pergi ke rumah saudaranya. Mulanya keluarga Mawar tidak kaget saat tukang sate mengantarkan pesanan ke rumah.

Tapi setelah berjam-jam tidak pulang, pihak keluarga mencari ke rumah saudaranya. Tapi tidak ditemukan, sehingga keluarga panik. Selain tidak jujur hendak ke mana, korban juga pergi tidak membawa ponsel.

Selama beberapa hari, pencarian Mawar tidak menemukan hasil. Sampai akhirnya orang tua Mawar memeriksa ponsel korban yang ditinggal di rumah.

Akhirnya percakapan yang menjurus ke pergi dari rumah ditemukan. “Korban mengeluh karena kerap dimarahi neneknya, kemudian ia mengiyakan ajakan tersangka untuk pergi,” beber Leha.

Pada 22 Mei, Mawar menghubungi keluarganya menggunakan ponsel orang lain dan mengatakan tengah berada di Lampung. Esok harinya, korban kembali menghubungi lagi dengan nomor lain lagi. Kala itu, dia mengaku berada di sebuah terminal bus di Semarang.

Dia minta dijemput karena tidak punya uang saku lagi. Permintaan itu disanggupi, tapi petugas dari Satreskrim Polres Malang juga ikut menjemput. Mawar kembali ke Malang dengan selamat pada 23 Mei lalu, tapi Diki diringkus polisi.

Dalam pengakuannya, pelaku ke Malang pada hari pertama Mawar hilang. ”Kemudian dibawa ke Lampung, dan terakhir menginap di sebuah homestay di Kota Semarang. Selama itu, (korban) sudah disetubuhi sebanyak dua kali,” kata Leha.

Proses penangkapan Diki dipaparkan Kasi Humas Polres Malang Iptu Taufik. “Polisi RW bersama tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata Iptu Taufik.

Taufik menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, mendapat laporan warga jika salah satu keluarganya yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah, Sabtu 20 Mei 2023 lalu. Saat itu, pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya namun tidak ketemu.

Anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar tersebut dinyatakan hilang setelah berpamitan membeli makanan di dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga malam tiba, korban tidak kunjung pulang ke rumah.

“Korban terakhir diketahui pamit membeli sate di dekat rumah, namun hingga malam tidak kunjung pulang,” ungkapnya.

Merespons laporan warga, Polisi RW Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan korban.

Tim sempat menemui kendala karena korban sama sekali tidak membawa alat komunikasi maupun bekal pakaian. Namun, upaya penyelidikan yang dilakukan kepolisian menemukan titik terang saat korban menghubungi salah satu keluarga dan mengatakan sedang bersama pelaku di provinsi Lampung, pada Senin (22/5). “Tim gabungan kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan,” ujarnya.

Taufik melanjutkan, dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah tinggal sementara di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tak mau buruannya lepas, petugas kemudian segera mengamankan pelaku dan membawa pulang korban.

Dikatakan Taufik, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan pelaku membawa lari korban tanpa sepengetahuan keluarga. Sementara korban saat ini sudah kembali kepada keluarga dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

Kini, Diki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Dia terancam hukuman lima belas tahun penjara karena dijerat tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 332 ayat 1 KUHP tentang Melarikan Perempuan di Bawah Umur. (biy/fin/dan)

MALANG KABUPATEN – Musibah bisa datang dari mana saja, termasuk dari chat nyasar. Itulah yang dialami gadis asal Ngajum, Kabupaten Malang. Bocah SD itu dibawa kabur kenalannya ke Lampung, dinodai dua kali, lalu telantar di terminal Semarang.

Sebelumnya, Mawar (nama samaran) tidak pernah bertemu dengan pelaku, Muflihun alias Diki, 37 tahun asal Lampung. Komunikasi di antara keduanya terjalin setelah korban menerima chat nyasar dari pelaku.

”Keduanya tergabung dalam sebuah WhatsApp Group, kemudian yang bersangkutan berkenalan dengan korban,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aipda Nur Leha, kemarin (25/5).

Komunikasi keduanya makin intens, sampai akhirnya Diki mengajak korban bertemu. Pada 20 Mei lalu, Diki datang ke Malang untuk menemui Mawar. Sekitar pukul 15.00, Mawar keluar rumah dengan alasan membeli sate.

Mereka memang membeli sate, tapi Mawar tidak kembali pulang. Mawar meminta tukang sate mengantarkan pesanan ke rumahnya lantaran dia akan pergi ke rumah saudaranya. Mulanya keluarga Mawar tidak kaget saat tukang sate mengantarkan pesanan ke rumah.

Tapi setelah berjam-jam tidak pulang, pihak keluarga mencari ke rumah saudaranya. Tapi tidak ditemukan, sehingga keluarga panik. Selain tidak jujur hendak ke mana, korban juga pergi tidak membawa ponsel.

Selama beberapa hari, pencarian Mawar tidak menemukan hasil. Sampai akhirnya orang tua Mawar memeriksa ponsel korban yang ditinggal di rumah.

Akhirnya percakapan yang menjurus ke pergi dari rumah ditemukan. “Korban mengeluh karena kerap dimarahi neneknya, kemudian ia mengiyakan ajakan tersangka untuk pergi,” beber Leha.

Pada 22 Mei, Mawar menghubungi keluarganya menggunakan ponsel orang lain dan mengatakan tengah berada di Lampung. Esok harinya, korban kembali menghubungi lagi dengan nomor lain lagi. Kala itu, dia mengaku berada di sebuah terminal bus di Semarang.

Dia minta dijemput karena tidak punya uang saku lagi. Permintaan itu disanggupi, tapi petugas dari Satreskrim Polres Malang juga ikut menjemput. Mawar kembali ke Malang dengan selamat pada 23 Mei lalu, tapi Diki diringkus polisi.

Dalam pengakuannya, pelaku ke Malang pada hari pertama Mawar hilang. ”Kemudian dibawa ke Lampung, dan terakhir menginap di sebuah homestay di Kota Semarang. Selama itu, (korban) sudah disetubuhi sebanyak dua kali,” kata Leha.

Proses penangkapan Diki dipaparkan Kasi Humas Polres Malang Iptu Taufik. “Polisi RW bersama tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata Iptu Taufik.

Taufik menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, mendapat laporan warga jika salah satu keluarganya yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah, Sabtu 20 Mei 2023 lalu. Saat itu, pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya namun tidak ketemu.

Anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar tersebut dinyatakan hilang setelah berpamitan membeli makanan di dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga malam tiba, korban tidak kunjung pulang ke rumah.

“Korban terakhir diketahui pamit membeli sate di dekat rumah, namun hingga malam tidak kunjung pulang,” ungkapnya.

Merespons laporan warga, Polisi RW Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan korban.

Tim sempat menemui kendala karena korban sama sekali tidak membawa alat komunikasi maupun bekal pakaian. Namun, upaya penyelidikan yang dilakukan kepolisian menemukan titik terang saat korban menghubungi salah satu keluarga dan mengatakan sedang bersama pelaku di provinsi Lampung, pada Senin (22/5). “Tim gabungan kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan,” ujarnya.

Taufik melanjutkan, dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah tinggal sementara di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tak mau buruannya lepas, petugas kemudian segera mengamankan pelaku dan membawa pulang korban.

Dikatakan Taufik, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan pelaku membawa lari korban tanpa sepengetahuan keluarga. Sementara korban saat ini sudah kembali kepada keluarga dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

Kini, Diki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Dia terancam hukuman lima belas tahun penjara karena dijerat tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 332 ayat 1 KUHP tentang Melarikan Perempuan di Bawah Umur. (biy/fin/dan)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru