KEPANJEN – Suprapto memilih pasrah saat diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin siang (27/3). Pria 44 tahun asal Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso itu juga tidak mengajukan banding meski harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Hukuman itu sebagai balasan lantaran Suprapto tega berkali-kali memaksakan persetubuhan terhadap anaknya sendiri hingga hamil.
Dalam persidangan sebelumnya disebutkan, perbuatan bejat Suprapto dilakukan sejak 2015 hingga 2022. Pada awal kejadian, korban yang merupakan anak kandungnya sendiri itu masih berusia 16 tahun. Lokasinya di kamar tidur korban, sekitar pukul 21.00. Dalam setiap aksinya, Suprapto selalu menyertakan ancaman. Meminta diam dan memaksa anaknya itu untuk tidak ngomong ke siapa pun.
Kebiadaban itu berlangsung berkali-kali selama hampir tujuh tahun. Agar aman, Suprapto selalu memilih waktu pada saat rumah dalam keadaan sepi. Sebenarnya ada saksi mata yang mengetahui kebejatan Suprapto. Dia adalah kakak korban, namun memiliki keterbelakangan mental.
Posisi korban selama tujuh tahun itu juga serba salah. Ibunya sudah meninggal dan berstatus cerai dengan terdakwa. Dia merasa takut dengan ancaman Suprapto yang akan menelantarkannya jika tidak mau diajak berhubungan badan.
Kejahatan seksual itu baru berakhir pada Maret 2022. Korban yang sudah tak tahan dengan perilaku bapaknya, memberanikan diri untuk memasang grendel di pintu kamar tidurnya. Suprapto pun tidak dapat masuk dan memaksakan persetubuhan. Akan tetapi, korban sudah telanjur hamil.
Pada September 2022, usia kehamilan korban sudah mencapai sembilan bulan. Perutnya semakin membesar dan diketahui banyak orang. Perbuatan bejat Suprapto pun tak dapat disembunyikan, dan dia dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam berkas dakwaan, Jaksa Eric Eka Cahyadi SH menjerat Suprapto dengan dakwaan alternatif. Yang pertama pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 46 juncto pasal 8a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
”Pengenaan UU KDRT itu mengacu pada tekanan psikis yang dilakukan terdakwa. Termasuk persetubuhan itu tidak boleh diceritakan ke orang lain ,” kata Eric.
Berdasar semua kesaksian di persidangan, jaksa dan hakim sama-sama menyepakati beberapa hal yang dapat memberatkan hukuman Suprapto. ”Menyebabkan anaknya hamil, merusak masa depan anaknya, membuat trauma dan malu, dan kelakuannya seperti binatang,” sebut Eric. Pertimbangan itu yang membuat jaksa mengajukan tuntutan 20 tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun hakim menyatakan bahwa yang terbukti dalam persidangan adalah jeratan pasal UU Perlindungan Anak. ”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dengan ancaman kekerasan secara berlanjut,” kata hakim Asma Fandun SH.
Akhirnya, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tujuh bulan. Suprapto yang mengikuti sidang tersebut dari Lapas Lowokwaru langsung menyatakan menerima. (biy/fat)