22 C
Malang
Sunday, 4 June 2023

Tiga Penjual Bahan Petasan di Malang Terciduk Polisi

 

MALANG KABUPATEN – Ini fakta baru di balik kasus ledakan petasan di Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, 11 Maret lalu.

Dua hari sebelum kasus itu mencuat, tepatnya 9 Maret lalu, jajaran Polres Malang sebenarnya sudah menangkap satu penjual bahan petasan.

Tersangkanya bernama Indra Regar Lifikrillah, 21, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Dari tangannya, polisi mengamankan 7 kilogram bubuk petasan dan 4 kilogram belerang. Barang tersebut disita dari dua tempat.

Pertama di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan. Kedua di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.

”Saat itu kami menangkap tersangka malam hari pukul 20.05 di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, kemarin (27/3).

Baca Juga : Bocah Korban Ledakan Petasan di Kasembon masih Dirawat Intensif.

Diketahui bila tersangka mendapatkan bahan petasan itu dari marketplace. Rencananya, dia akan menggunakan bahan itu untuk konsumsi pribadi.

Dari bahan tersebut, tersangka Indra bisa membuat 74 biji gulungan petasan. Dia tidak sampai menghabiskan 2 kilogram bahan.

Indra kemudian memasarkan sisa bahan petasan tersebut lewat Facebook. ”Dijual seharga Rp 150 ribu per kilogram,” tambah Wahyu.

Belum sempat merasakan manisnya untung, Indra keburu ditangkap anggota Polsek Tajinan. Dari tangan tersangka, disita dua kilogram bahan petasan dan 74 gulungan mercon yang belum diisi bahan.

”Mercon itu untuk digunakan sendiri dan obat akan dijual. Saat ada yang pesan, polisi berhasil menangkap tersangka,” imbuhnya.

Selain Indra, polisi juga melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. (Bersambung ke halaman selanjutnya)

 

MALANG KABUPATEN – Ini fakta baru di balik kasus ledakan petasan di Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, 11 Maret lalu.

Dua hari sebelum kasus itu mencuat, tepatnya 9 Maret lalu, jajaran Polres Malang sebenarnya sudah menangkap satu penjual bahan petasan.

Tersangkanya bernama Indra Regar Lifikrillah, 21, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Dari tangannya, polisi mengamankan 7 kilogram bubuk petasan dan 4 kilogram belerang. Barang tersebut disita dari dua tempat.

Pertama di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan. Kedua di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.

”Saat itu kami menangkap tersangka malam hari pukul 20.05 di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, kemarin (27/3).

Baca Juga : Bocah Korban Ledakan Petasan di Kasembon masih Dirawat Intensif.

Diketahui bila tersangka mendapatkan bahan petasan itu dari marketplace. Rencananya, dia akan menggunakan bahan itu untuk konsumsi pribadi.

Dari bahan tersebut, tersangka Indra bisa membuat 74 biji gulungan petasan. Dia tidak sampai menghabiskan 2 kilogram bahan.

Indra kemudian memasarkan sisa bahan petasan tersebut lewat Facebook. ”Dijual seharga Rp 150 ribu per kilogram,” tambah Wahyu.

Belum sempat merasakan manisnya untung, Indra keburu ditangkap anggota Polsek Tajinan. Dari tangan tersangka, disita dua kilogram bahan petasan dan 74 gulungan mercon yang belum diisi bahan.

”Mercon itu untuk digunakan sendiri dan obat akan dijual. Saat ada yang pesan, polisi berhasil menangkap tersangka,” imbuhnya.

Selain Indra, polisi juga melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. (Bersambung ke halaman selanjutnya)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru