25.5 C
Jakarta
Wednesday, June 7, 2023

Pengendali Sabu 4,8 Kilogram Dituntut Mati

 

MALANG KABUPATEN – Sidang perkara pengiriman 4,8 kilogram sabu-sabu dalam pompa air di Pengadilan Negeri Kepanjen sudah hampir tuntas. Satu terdakwa dituntut hukuman mati, Kemarin (29/3).

Sementara, dua terdakwa lain dijerat dengan tuntutan penjara seumur hidup. Perkara pengendalian sabu-sabu itu memang melibatkan tiga orang.

Ketiganya bahkan sedang menjalani hukuman atas perkara pidana lain. Mereka adalah  William Putra Penjaya, 29,  Khoirul Hariyadi, 41, dan Samsul Arif, 43.

Yang paling menonjol dalam sidang ini adalah pembacaan tuntutan untuk Khoirul. Jaksa Sri Mulikah SH meminta hakim menghukum mati pria yang kini mendekam di Lapas Lowokwaru itu.

Jaksa meyakini jika perbuatan Khoirul memenuhi unsur dalam pasal 132 ayat 1 juncto 114 ayat 2 UU Narkotika. Ada pertimbangan memberatkan yang membuat jaksa menuntut hukuman mati.

Pertama, Khoirul ikut mengendalikan pengiriman 4,8 kilogram sabu-sabu dari Malaysia meski dia sedang di dalam penjara. Kedua, Khoirul sedang menjalani hukuman seumur hidup karena kasus carok di Jember beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Otak Pengiriman 4,8 Kg Sabu Dituntut 20 Tahun.

Artinya, tidak ada hukuman lain yang dianggap lebih pantas selain pidana mati.  ”Ketika kasus ini terjadi, terdakwa berstatus sebagai narapidana. Tidak ada hal yang meringankan,” kata Jaksa Sri.

Pada saat yang sama, Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana penjara seumur hidup bagi Samsul Arif. Saat ini, Samsul sedang menjalani pidana 14 tahun penjara di Lapas Nusakambangan.

Sementara itu, sidang untuk terdakwa William Putra Penjaya tuntas kemarin (29/3). Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pria berusia 29 tahun itu.

William dianggap berada pada rantai teratas pengendalian sabu-sabu 4,8 kilogram yang juga melibatkan Khoirul dan Samsul.

Ketua majelis hakim Anton Budi Santoso SH MH menyatakan perbuatan William masuk dalam dakwaan pertama. Yakni pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Narkotika.

”Unsur yang terpenuhi adalah permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” terang dia. (Bersambung ke halaman selanjutnya)

 

MALANG KABUPATEN – Sidang perkara pengiriman 4,8 kilogram sabu-sabu dalam pompa air di Pengadilan Negeri Kepanjen sudah hampir tuntas. Satu terdakwa dituntut hukuman mati, Kemarin (29/3).

Sementara, dua terdakwa lain dijerat dengan tuntutan penjara seumur hidup. Perkara pengendalian sabu-sabu itu memang melibatkan tiga orang.

Ketiganya bahkan sedang menjalani hukuman atas perkara pidana lain. Mereka adalah  William Putra Penjaya, 29,  Khoirul Hariyadi, 41, dan Samsul Arif, 43.

Yang paling menonjol dalam sidang ini adalah pembacaan tuntutan untuk Khoirul. Jaksa Sri Mulikah SH meminta hakim menghukum mati pria yang kini mendekam di Lapas Lowokwaru itu.

Jaksa meyakini jika perbuatan Khoirul memenuhi unsur dalam pasal 132 ayat 1 juncto 114 ayat 2 UU Narkotika. Ada pertimbangan memberatkan yang membuat jaksa menuntut hukuman mati.

Pertama, Khoirul ikut mengendalikan pengiriman 4,8 kilogram sabu-sabu dari Malaysia meski dia sedang di dalam penjara. Kedua, Khoirul sedang menjalani hukuman seumur hidup karena kasus carok di Jember beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Otak Pengiriman 4,8 Kg Sabu Dituntut 20 Tahun.

Artinya, tidak ada hukuman lain yang dianggap lebih pantas selain pidana mati.  ”Ketika kasus ini terjadi, terdakwa berstatus sebagai narapidana. Tidak ada hal yang meringankan,” kata Jaksa Sri.

Pada saat yang sama, Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana penjara seumur hidup bagi Samsul Arif. Saat ini, Samsul sedang menjalani pidana 14 tahun penjara di Lapas Nusakambangan.

Sementara itu, sidang untuk terdakwa William Putra Penjaya tuntas kemarin (29/3). Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pria berusia 29 tahun itu.

William dianggap berada pada rantai teratas pengendalian sabu-sabu 4,8 kilogram yang juga melibatkan Khoirul dan Samsul.

Ketua majelis hakim Anton Budi Santoso SH MH menyatakan perbuatan William masuk dalam dakwaan pertama. Yakni pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Narkotika.

”Unsur yang terpenuhi adalah permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” terang dia. (Bersambung ke halaman selanjutnya)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru