Tuntutan mendekati pidana maksimal itu dibacakan Jaksa Alfi Zuhroh SH di Pengadilan Negeri Kepanjen. ”Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa melalui telekonferensi Google Meet dari ruang sidang online Kejari Kabupaten Malang.
Sebenarnya, ancaman pidana dari pasal yang dijeratkan jaksa kepada Fikry sangatlah berat. Maksimalnya 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Namun jaksa masih mempertimbangkan peran Fikry yang lebih merupakan kurir.
Selain 15 tahun penjara, Fikry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak mampu membayar, denda itu bisa diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.
Berdasar berkas dakwaan, pemuda berjanggut itu ditangkap polisi pada 30 Agustus 2022 di Desa Klampok, Kecamatan Singosari, sekitar pukul 21.45. Kala itu, dia mendapat perintah dari pengedar bernama Thalib (buron) untuk mengambil sabu-sabu barang di Singosari. Setelah mendapatkan barang haram itu, Fikry harus mengantarnya ke Kabupaten Jombang.
Untuk menjalankan misi itu, Fikry menggunakan mobil sewaan Daihatsu Xenia N 1197 FI. ”Mobil yang dipakai terdakwa tercatat milik seseorang bernama Heri Wahyudi asal Kecamatan Singosari. Dalam tuntutan, kami meminta mobil itu untuk dikembalikan ke pemiliknya,” ucap Alfi.
Malam itu, Fikry berangkat dari rumahnya di Batu ke lokasi yang ditentukan Thalib. Pukul 21.30, dia tiba di Klampok dan menemukan sabu-sabu terbungkus plastik warna ungu yang diletakkan di dekat pot bunga di samping gapura museum. Tanpa pikir panjang, dia meletakkan sabu-sabu itu ke jok belakang mobil.
Tapi, belum sampai meninggalkan tempat, Fikry ditangkap polisi. Dalam pemeriksaan akhirnya diketahui bahwa barang di dalam plastik ungu itu adalah sabu-sabu dengan berat bersih 1.029,57 gram atau 1,029 gram. Polisi juga menemukan satu poket kecil sabu-sabu seberat 0,82 gram yang diduga digunakan sendiri oleh Fikry.
Kepada polisi, pemuda berusia 25 tahun itu mengaku tidak mengetahui kalau barang dari Thalib itu adalah sabu-sabu. Perintah awal yang dia terima adalah mengambil ganja dengan berat 1 kilogram. Karena itu, Fikry sangat kaget dengan tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan jaksa.
Namun dia masih punya satu kesempatan untuk membela diri. ”Pembacaan pembelaan diagendakan n tanggal 12 Januari 2023,” ucap ketua majelis hakim I Putu Gede Astawa SH MH. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno