Darul sebenarnya bukan pegawai organik Pegadaian Turen. Dia berasal dari PT Persona Prima Utama pihak yang diminta bantuan Pegadaian untuk menjadi supervisor bidang penagihan, dan pemasaran. Salah satu tugasnya memasarkan produk Pegadaian Kreasi (kredit dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor) dan Amanah (pinjaman syariah untuk karyawan tetap dan pelaku usaha mikro untuk pembelian kendaraan bermotor).
Namun Darul melangkahi kewenangannya dengan menerima titipan angsuran dari debitur, bahkan tidak menyetorkan uang itu ke Pegadaian. Ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang di ruang Candra kemarin. Semuanya merupakan debitur. Yakni Yunita Sari, Krisnawan, Subandi, dan Riani. Satu di antara empat debitur itu adalah istri Darul, yakni Yunita.
Kasubsi Penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang Garuda Cakti Vira Tama SH menjelaskan, Darul mencatut nama Yunita untuk mencairkan pinjaman sebesar Rp 41 juta. ”Terdakwa tidak meminta izin kepada istrinya. Sehingga, saat saksi Yunita kami tanya untuk apa uang itu, dia menjawab tidak tahu dan tidak merasa mengajukan,” kata Garuda.
Jaksa pun mencium adanya dugaan pemalsuan dalam perjanjian kredit yang dibuat terdakwa dengan jaminan mobil Toyota Avanza itu. Bahkan ulah Darul berujung pada kisruh rumah tangga. Dalam sidang kemarin akhirnya terungkap, istri Darul mengajukan gugatan cerai pada saat kasus itu masuk tahap penetapan tersangka.
”Saksi Yunita mengatakan, surat putusan cerai sudah keluar pada 9 Januari 2023. Terdakwa yang ada dalam penahanan tidak tahu jika sudah ada proses sidang cerai,” imbuh dia. Momen itu sempat membuat haru ruang sidang. Tapi itu hanya berlangsung sejenak. Sidang kasus korupsi yang merugikan negara sampai Rp 548,8 juta itu pun dilanjutkan.
Para saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum kemarin memiliki tanggungan kredit yang berbeda-beda. Rinciannya, Krisnawan Rp 135 juta, Subandi Rp 50 juta, dan Riani Rp 120 juta. Khusus untuk Subandi, dia mengajukan kredit atas nama Chusnul Khotimatus Suhro yang merupakan adik iparnya. Hal tersebut terjadi karena jaminan yang diajukan Subandi adalah mobil Toyota Kijang Innova N 1134 UW milik Chusnul, dan sudah dengan persetujuan. Empat saksi itu membenarkan jika mereka membayar angsuran sebelum jatuh tempo melalui terdakwa.
”Pinjam lewat terdakwa, sudah bayar sampai lunas juga ke terdakwa. Tapi uangnya tidak pernah sampai kantor Pegadaian,” papar Garuda. Bahkan BPKB yang menjadi jaminan pinjaman sudah kembali ke tangan masing-masing debitur. Meski mereka tidak tahu jika uang cicilan itu tidak pernah disetor ke Pegadaian. ”Minggu depan kami masih akan meminta keterangan saksi ahli dulu. Baru setelah itu pemeriksaan terdakwa. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno